Berita Viral
Nasib Bripka Edi Ancam Warga yang Senggol Mobil Putrinya, Terbukti Bawa Dongkrak, Anak Tak Punya SIM
Terungkap sosok polisi ancam warga yang senggol mobil putrinya. Polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tak sampai disitu, terlapor juga mengaku bahwa ia kenal dengan banyak anggota polisi dan menantunya adalah polisi.
"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.
Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.
"Ada yang ngejar saya, teman dia. Sambil mukul-mukul mobil."
"Mereka baru berhenti mengejar waktu saya sudah dekat ke simpang Macan Lindungan, " katanya.
Baca juga: Nekat Terobos Jalan Baru Dicor, Pengemudi Alphard Marah Minta Ganti Rugi, Kini Dituntut Rp8 Juta
Kini, Bripka Edi Purwanto telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.
“Saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Supriadi lewat pesan singkat, Selasa (19/12/2023).
Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
“Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.
Menurut Supriadi, Polda Sumsel saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka Edi Purwanto kini dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
polisi ancam warga yang senggol mobil putrinya
Palembang
berita viral
Bripka Edi Purwanto
Polsek Muara Padang
Polres Banyuasin
pemilik Fortuner di Palembang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga |
![]() |
---|
Usulan DPR soal 1 Orang 1 Akun Media Sosial, Wamenkomdigi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Arti Stop Tot Tot Wuk Wuk, Viral di Media Sosial untuk Protes Penggunaan Strobo di Jalan Raya |
![]() |
---|
Hukuman untuk Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek Roni karena Anaknya Kehujanan, Arlan: Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.