Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bripka Edi Ancam Warga yang Senggol Mobil Putrinya, Terbukti Bawa Dongkrak, Anak Tak Punya SIM

Terungkap sosok polisi ancam warga yang senggol mobil putrinya. Polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram - TribunSumsel
Nasib Bripka Edi Ancam Warga yang Senggol Mobil Putrinya, Terbukti Bawa Dongkrak, Anak Tak Punya SIM 

Tak sampai disitu, terlapor juga mengaku bahwa ia kenal dengan banyak anggota polisi dan menantunya adalah polisi.

"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.

Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.

"Ada yang ngejar saya, teman dia. Sambil mukul-mukul mobil."

"Mereka baru berhenti mengejar waktu saya sudah dekat ke simpang Macan Lindungan, " katanya.

Baca juga: Nekat Terobos Jalan Baru Dicor, Pengemudi Alphard Marah Minta Ganti Rugi, Kini Dituntut Rp8 Juta

Kini, Bripka Edi Purwanto telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.

“Saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Supriadi lewat pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

“Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.

Menurut Supriadi, Polda Sumsel saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya, melansir dari Kompas.com.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, Bripka Edi Purwanto kini dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved