Berita Surabaya
Turuti Gaya Hidup, Emak 3 Anak di Surabaya Kuras Tabungan Ratusan Nasabah Total Nyaris Rp 1 M
Gara-gara turuti gaya hidup, emak-emak 3 anak di Surabaya kuras tabungan ratusan nasabah total nyaris Rp 1 M, nangis sesenggukan di pengadilan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gaya hidup ‘jet set’ membuat seorang ‘emak-emak’ warga Surabaya berinisial MG, eks staf pelayanan nasabah sebuah bank pelat merah yang berkantor di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya, gelap mata melakukan aksi kejahatan.
Ibu muda beranak tiga itu, menguras uang tabungan para nasabah yang terkategori pasif atau jarang melakukan transaksi keuangan, selama rentang waktu 10 tahun, di kantor bank tempatnya bekerja.
Jumlah nomor rekening nasabah yang dikuras oleh MG mencapai 298 nasabah, dengan nilai kerugian nyaris satu miliar rupiah, atau tepatnya sekitar Rp 800 juta.
Rekening pasif yang jarang digunakan oleh para nasabah melakukan aktivitas transaksi keuangan selama kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadi sasaran empuk perbuatan lancung MG.
Berapapun jumlah tabungan dalam setiap nomor rekening nasabah bakal dikuras habis olehnya. Paling sedikit Rp 500 ribu, dan paling besar Rp 30 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan MG sebagai terdakwa yang berlangsung secara online di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (19/12/2023) sore.
“298 rekening (nasabah milik korban jadi sasaran). Hasil uang yang didapat sekitar Rp 800 juta. Sejak 2019-2022. Isi paling banyak saya ambil Rp 30 juta, paling sedikit ada Rp 500 ribu, Yang Mulia,” ujar terdakwa MG.
Terdakwa MG menguras tabungan nasabah di sela aktivitasnya bekerja, yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2022.
Kemudian sejumlah nasabah mulai mencurigai kejanggalan atas hilangnya uang tabungan, lalu melaporkan masalah tersebut ke pimpinan kantor bank tempatnya bekerja.
Terdakwa MG menceritakan awal mula kasus yang menyeretnya terbongkar.
Semula pada awal tahun 2022, terdapat tiga orang nasabah yang langsung melakukan komplain kepadanya secara langsung melalui nomor pelayanan bank.
Guna menutupi perbuatannya, ia dengan mudahnya beralibi bahwa terdapat kesalahan sistem yang membuat pencatatan nilai jumlah tabungan dari ketiga nasabah itu mendadak bermasalah.
Paling tidak, terdakwa MG tetap dapat menyelamatkan ‘wajah’ dan nama baik instansi kantor bank tempat dirinya bekerja, sembari ia mengembalikan jumlah uang yang telah ditilapnya itu ke dalam rekening ketiga nasabah yang komplain terlebih dahulu.
“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp 30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.
Terdakwa MG mengakui, pada saat itu dirinya mulai menyadari bahwa perbuatannya selama ini merupakan kejahatan.
Ia akhirnya memilih untuk menghentikan perbuatannya itu, dan berupaya secara sembunyi-sembunyi untuk mengembalikan uang para nasabah tersebut menggunakan uang pribadinya.
Namun siasat menyelamatkan marwah instansi kantor bank tempat kerja dan nama baiknya, secara senyap itu, tak dapat berjalan sesuai rencana.
Ratusan nasabah yang mulai menyadari uang di dalam tabungan tersebut hilang mendadak mulai berbondong-bondong membuat pengaduan ke kantor instansi bank tempat terdakwa MG bekerja.
Audit besar-besaran dilakukan, penyelidikan internal mulai digalakkan, dan sejumlah staf karyawan yang berkaitan dengan keamanan data tabungan nasabah diperiksa satu per satu.
Tak pelak, perbuatan penyalahgunaan wewenang terdakwa MG pun mulai diendus dan akhirnya terbongkar oleh atasan.
Sanksi internal mulai diberlakukan, diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022.
Dan bersamaan dengan datangnya sanksi dari kantor yang harus diterimanya, berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke pihak Kejari Surabaya.
Badai permasalahan yang mendera akibat perbuatannya sendiri itu, menimpa terdakwa MG saat tengah hamil mengandung anak ketiga.
“3 nasabah yang komplain langsung ke saya, langsung komplain ke saya karena saya bagian pelayanan. Mereka dulu. Mei 2022 saya saat cuti melahirkan. Ternyata bulan Mei berkas kasus saya sudah di kejaksaan,” jelasnya.
Kepada majelis hakim persidangan, perempuan berkerudung biru gelap itu menceritakan dirinya menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja.
Dalam sistem perangkat lunak kantor perbankan tempat terdakwa MG bekerja, terdapat Aplikasi User Camp.
Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’.
Terdakwa MG mengaku, dirinya selama ini bertugas sebagai user maker, dan saat melaksanakan perbuatan lancungnya itu, ia membutuhkan user checker milik tempat kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.
Karena menurutnya, kode password yang dipakai oleh teman-teman sesama karyawan untuk mengakses akun user tersebut dalam bidang pekerjaan ini, selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.
Sehingga terdakwa MG mudah saja menalar, meraba-raba atau mencoba-coba susunan kode password untuk mengakses perangkat lunak yang berisi data penting catatan keuangan para nasabah.
“Iya saya user maker, password-nya saya mencoba sandi sebelum-sebelumnya. Ada 5 user checker (yang saya dipakai). User maker lebih dari 5,” ungkap terdakwa MG.
Setelah mengakses pusat data berisi pencatatan tabungan para nasabah dan nomor rekening tabungan nasabah yang terbilang pasif bertransaksi selama kurun waktu 10 tahun, terdakwa MG mulai menguras tabungan satu per satu nomor rekening nasabah.
Caranya, ia membuat sebuah nomor rekening baru menggunakan data identitas pribadi orang lain yang sama sekali tidak memiliki riwayat untuk membuat atau membuka nomor rekening sebuah kantor bank lain.
“Saya melakukan tarik tunai di bank lain. Seingat saya pada saat itu juga (langsung diambil uang tunai),” ungkapnya.
Setelah mendengar pengakuan terdakwa MG mulai dari modus dan cara kerjanya menguras tabungan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja, giliran Hakim Ketua Arwana menanyakan motif dan alasan terdakwa MG melakukan perbuatan lancung yang merugikan orang lain dan keluarganya setelah belakangan diketahui akibat kasus tersebut membuat dirinya diadili dan dipenjara.
Terdakwa MG mengakui dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita. Yakni, anak pertama berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun, dan anak ketiga berusia setahun.
Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga. Apalagi sang suami, tidak bekerja.
Ada juga alasan lain yang membuat dirinya nekat menjalankan aksi kejahatan tersebut. Yakni, karena terdakwa MG juga terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.
Bahkan, terpaksa juga diakui olehnya bahwa uang hasil perbuatan lancungnya itu juga dimanfaatkan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.
“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp 2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab terdakwa MG.
Tak seperti biasanya dengan gaya bicara berintonasi tegas nan ajeg, bernada tinggi, atau cenderung ketus, kali ini Hakim Ketua Arwana terdengar berupaya mengubah gayanya yang khas itu untuk berkomunikasi.
Sang hakim perempuan yang terkenal ‘judes’ terhadap setiap para terdakwa itu, berupaya memelankan nada bicaranya itu, selama mengejar setiap argumentasi jawaban yang disampaikan terdakwa MG.
Bahkan Hakim Ketua Arwana seperti berusaha menyelam lebih dalam pada kondisi psikologi dari terdakwa MG sebagai sesama perempuan dengan menggali sisi lain latar belakang keluarga dan anak-anak terdakwa yang diketahui masih berusia kategori balita.
“Anak baru 5 tahun, kalau membiayai sekolah, usia segitu belum terlalu banyak biaya. Janganlah saudara berpikir sempit begitu. Saudara masih muda. Kalau hanya mengandalkan gaji, bisa kok hidup, kalau mengatakan penghasilan suami saudara tidak menentu,” ujar Hakim Ketua Arwana.
Hakim Ketua Arwana sedikit memberikan wejangan kepada terdakwa MG untuk tidak berpikir gegabah lagi dalam mencari tambahan penghasilan, apalagi sampai nekat melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain dan keluarga.
Berdasarkan keterangan sejumlah orang saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan beberapa pekan lalu, menurutnya, gaya hidup yang terbilang jet set, ditengarai menjadi penyebab terdakwa MG nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut untuk mengeruk keuntungan sendiri.
“Saya rasa memang benar menurut keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa (penyebab terseret kasus) saudara karena gaya hidup. Kalau mengikuti gaya hidup saudara enggak ada habisnya. Dengan gaji saudara sebenarnya bisa tertutupi untuk makan saudara. Ya jadi menyesal ya,” kata Hakim Ketua Arwana.
Menimbang bahwa terdakwa MG memiliki tanggung jawab merawat ketiga orang anak yang masih balita. Hakim Ketua Arwana pun berupaya memberikan jalan keluar yang dapat diupayakan oleh pihak terdakwa MG agar menjadi salah satu pertimbangan meringankan dari majelis hakim saat tiba sidang putusan vonis yang akan berlangsung pada Januari 2024 mendatang.
Yakni, Hakim Ketua Arwana memberikan masukan agar terdakwa MG berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan keluarga untuk menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya kepada pihak kantor bank tempat terdakwa MG pernah bekerja.
Karena, diketahui bahwa pihak kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja telah mengganti dan melunasi seluruh kerugian uang nasabah yang hilang akibat perbuatan terdakwa MG.
Sehingga, menurut Hakim Ketua Arwana, tanggung jawab di luar penegakan hukum yang dapat dilakukan terdakwa MG adalah mengembalikan atau mengganti uang milik kantor perbankan tempat terdakwa MG pernah bekerja.
“Ya segera diusahakan. Saudara mengambil uang ini, kan saudara yang berurusan dengan bank. Bisa tidak sebisa mungkin sebelum tuntutan atau putusan, saudara bisa melakukan koordinasi dengan bank untuk menyelesaikan tanggungan ini. Karena bisa menjadi bahan pertimbangan majelis,” ungkap Hakim Ketua Arwana.
Mendengar usulan dari Hakim Ketua Arwana, terdakwa MG mengaku akan mengupayakan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, dengan cara menjual berbagai aset tanah dan rumah yang dimilikinya.
Air mata dan tangis sesenggukan terdakwa MG pun akhirnya pecah saat dirinya tak kuasa mendengar pertanyaan Hakim Ketua Arwana yang menyebut nasib masa depan ketiga anaknya selama ia menjalani masa hukuman.
Berkali-kali dengan nada bicara yang lugas seraya menahan sesenggukan tangis dan ‘keriwehan’ menyeka air mata menggunakan tisu, terdakwa MG mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Mohon maaf Yang Mulia saya sangat menyesal. Saya belum pernah dihukum. Iya saya dikeluarkan dari kantor bank. Anak saya ada 3 yang mulia. Pertama, 5 tahun. Kedua, 3 tahun. Ketiga, yang masih kecil sekitar setahun,” pungkasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengatakan, terdakwa MG merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Karena sejauh berlangsungnya proses penyelidikan, penyidikan hingga bergulirnya persidangan di pengadilan, tidak ditemukan adanya fakta baru mengenai adanya keterlibatan sosok atau pihak lain yang berkoalisi dengan terdakwa MG dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri, jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” ungkap Ari Wibowo pada TribunJatim.com, Rabu (20/12/2023).
Mengenai makna usulan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana agar terdakwa MG bisa mengembalikan uang sebagai salah satu tanggung jawab moril atas kejahatan yang pernah dilakukan, Ari Wibowo juga menjelaskan, usulan dari majalis hakim tersebut hanya sebatas usulan yang jika dilaksanakan oleh terdakwa MG, hanya sebatas menambah poin pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tesebut setibanya nanti di ujung agenda sidang vonis mendatang.
Artinya, andaipun pihak terdakwa MG berhasil melaksanakan apa yang diusulkan oleh majelis hakim tersebut, berdasarkan Pasal 4, menurut Ari Wibowo, pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapuskan tindak pidana seseorang.
“Terkait dengan kerugian keuangan negara, jelas di pasal 4, kurang lebihnya itu; terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara itu, tidak menghapus untuk pidananya. Jadi hal tersebut cuma meringankan terkait nantinya pada saat sebelum tuntutan itu yang meringankan pada saat tuntutan. Misalkan nanti pas tuntutan atau sebelum putusan itu sekiranya meringankan dia untuk hakim memutus, pengembalian itu tetap diperhitungkan. Tapi, soal menghapus pidana, itu tidak,” pungkasnya.
Surabaya
Kecamatan Gubeng
pencurian uang nasabah bank
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Berita Surabaya Terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.