Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kiai di Gresik Cabuli Santri Putri

Tak Tahan, Santri Putri di Gresik Minta Dijemput Pulang, Keluarga Syok Dengar Kelakuan Kiai

Tak tahan di ponpes, santri putri di Gresik minta dijemput pulang, keluarga syok dengar pengakuan dicabuli kiai. Korban diduga lebih dari satu.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan (tengah) saat menjelaskan kasus tiga santri putri yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan kiai pemilik yayasan pondok pesantren di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (23/12/2023). 

Namun NS tidak kunjung memenuhi panggilan.

Sehingga dilakukan pemanggilan paksa dengan menjemput NS ke Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, yang menjadi lokasi pondok pesantren berdiri.

NS diduga masih berada di sana.

Baca juga: Heboh Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Pengasuh Ponpes di Malang Sampai 10 Kali, Tinggalkan Trauma

"Nanti akan kami sampaikan perkembangan terbaru," imbuhnya.

Sementara itu, di tempat berbeda, oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga mencabuli santri putrinya.

Kini, Satreskrim Polres Malang pun tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan santri putri yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Malang itu.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan oleh pelapor kisaran Mei atau Juni 2023.

Kini dalam proses penyelidikan.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Gandha Syah, Kamis (21/12/2023).

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memeriksan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, akan didatangkan saksi ahli.

Kemudian dilakukan gelar perkara.

"Saksi ahli kita cari yang valid dan jadwalnya (saksi ahli) masih belum tahu. Kalau sudah dapat, akan segera kita gelarkan," sambungnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, santri putri berinisial W mendatangi Polres Malang didampingi dengan kuasa hukum dan ayahnya, Kamis (21/12/2023).

Mochamad Tarmizi, kuasa hukum W mengatakan, kliennya telah mendapatkan tindakan pencabulan dari oknum pengasuh ponpesnya sejak satu tahun silam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved