Antoni Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Gresik, Rubah Warna Rambut Kantongi Rp1,5 M Kabur ke Kalimantan

Kasus penipuan dengan modus penerbitan surat keputusan (SK) ASN palsu di Kabupaten Gresik terungkap.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
KASUS SK PALSU - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat memimpin press release di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku menipu 14 korban dengan janji masuk ASN Pemkab Gresik.
  • Total keuntungan yang diraup mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
  • Tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah setelah sempat kabur.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus penipuan dengan modus penerbitan surat keputusan (SK) ASN palsu di Kabupaten Gresik terungkap.

Tersangka kasus SK ASN palsu Pemkab Gresik, Antoni (46) meraup untung sebesar Rp 1,5 miliar. 

Antoni ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kalimantan Tengah bersama keluarga.

Tersangka merupakan warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Bapak tiga anak ini, kabur saat ini kasus ini mulai ramai di awal Bulan April 2026.

"Ditangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal bersama anak istrinya, setelah ramai korban penipuan dan korban minta uang kembali, tersangka memutuskan pergi ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Dipimpin Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu beserta tim mendatangi sebuah rumah kontrakan.

Di dekat perkebunan sawit, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka mewarnai rambutnya dengan warna kuning. 

Hanya bisa menangis saat ditangkap. 

Anak dan istrinya pun kaget, ternyata Antoni selama ini merupakan tersangka kasus SK ASN palsu.

Baca juga: Sosok Antoni Diduga Otak Kasus SK ASN Palsu Pemkab Gresik Kini Diburu Polisi

Modus Janjikan Jadi ASN

Anton lari dengan diam-diam tanpa memberitahu keluarganya. Dia pergi dari rumahnya di Gresik menuju Kalimantan Tengah dengan pura-pura membangun usaha baru.

"Berdasarkan hasil Penyidikan, diketahui terdapat 14 orang Korban dugaan tindak pidana Penipuan yang diakui oleh tersangka. Tersangka melakukan penipuan dengan cara menjanjikan Korban agar bisa masuk menjadi ASN Pemkab Gresik dan seolah-olah bisa mendapatkan SK Pengangkatan ASN yang ternyata SK tersebut dibuatnya sendiri alias palsu," bebernya.

Berdasarkan keterangan Tersangka AN, Korban membayar dengan harga yang bervariatif mulai dari Rp. 70 juta hingga Rp 350 juta dengan total keuntungan kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Baca juga: DPR Dorong Temukan Aktor Utama Kasus Penipuan SK ASN Palsu yang Bikin 18 Orang Kecele

Terancam Hukuman Berat

Barang bukti yang diamankan satu buah HP sebagai sarana melakukan dugaan tindak pidana penipuan, satu buah kartu debit atau kartu ATM dari rekening atas nama Istri Antoni yaitu RAR yang digunakan sebagai rekening penampung uang hasil dugaan tindak pidana Penipuan.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

BKPSDM Tegaskan Tak Terlibat

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved