Berita Surabaya
Kuasa Hukum Antam: Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said, Namanya Masuk dalam Temuan Investigatif BPK
Kuasa Hukum Antam: Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said, Namanya Masuk dalam Temuan Investigatif BPK
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang Crazy Rich Surabaya bernama Budi Said menjadi bahan perbincangan.
Budi Said menggugat PT Antam menggugat PT Antam karena dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 Triliun.
Budi yang melakukan pembelian melalui marketing sudah membayar lunas, namun hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Gugatan tersebut memang. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton. Apabila mengacu harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp1.015.600 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
Drama kasus ini bergulir panjang. Setelah menang gugatan Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam.
Baca juga: Konglomerat Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari Antam, Menang Gugatan Beli 7 Ton, Antam Buka Suara
Alasannya perusahaan BUMN tersebut karena tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.
Antam tak tinggal diam. Perusahaan emas itu menyiapkan langkah-langkah. Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., Fernandes Raja Saor menyebut meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Budi Said.
Alasan pertama nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.
Kemudian, terdapat dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.
"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precausion to pay, artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU," kata Fernandes.
Fernandes melanjutkan, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.
Hal itu merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023.
Dalam sidang itu, seorang ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono mengungkap fakta soal kerugian negara. Priono yang merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.
Dalam laporan BPK tersebut disebutkan nama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Nah nama Budi Said tercatat sebagai pihak yang telah menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.