Berita Surabaya
Terbukti Jual Motor yang Masih Kredit di FIF, Samuel Divonis Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
Terbukti Jual Motor yang Masih Kredit, Samuel Divonis Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Samsul Bahri alias Samuel divonis dengan 1 tahun 4 bulan penjara oleh ketua mejelis hakim Suparno.
Samsul Bahri merupakan terdakwa menjual Motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit di PT. Federal International Finance (FIF).
Dalam amar putusan hakim menilai dari pemeriksaan saksi yamg hadir dipersidangan terdakwa Samsul Bahri melanggar pasal 36 undang undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Selain itu hakim menilai ada hal yang memberatkan dimana membuat korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dan berbelit-belit.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lainnya," ucap ketua menjelis hakim Suparno di ruang Garuda 2, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Terancam Pidana 1,5 Tahun Gara-gara Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Modus Kejahatan Baru
"Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri alias Samuel divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan," sambung Suparno.
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan vonis ini terdakwa dan JPU menerima putusan hakim ini.
Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP vonis yang dijatuhkan hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.
"Sehingga masyarakat bisa lebih faham terkait undang-undang jaminan fidusia (UUJF), yaitu dilarang mengalihkan objek yang menjadi jaminan Fidusia, baik disewakan, dijual, digadaikan bahkan jika hanya menjadi atas nama pun sudah memenuhi unsur pidananya," terangnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Samsul bersama Faisal Ramadhan (DPO) yang merupakan teman main, serta menjadi debitur.
Kemudian terdakwa Samsul meminta kepada Faisal untuk pinjam nama digunakam pengajukan kredit sepada motor dan akan diberikan upah sebesar Rp 2 juta.
Kemudian Faisal baru bersedia dipinjam namanya untuk digunakan pengajuan kredit sepeda motor pada awal bulan Oktober 2022 sekira jam 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Bulak Banteng Surabaya.Keesokan harinya sekira jam 09.00 WIB, Faisal datang kerumah terdakwa di Jalan Jatisrono Barat No. 46 Surabaya dengan membawa E-KTP, Kartu Keluarga (KK) lalu melalui HP milik terdakwa mengirim gambar atau foto dokumen persyaratan tersebut terdakwa kirim via whatsapp Abdus yang saat itu selaku Supervisor Marketing Dealer motor baru.
Setelah mengirim dokumen tersebut, kemudian Supriyadi (berkas terpisah) melakukan survei untuk pengajuan kredit satu unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 dan telah disetujuhi oleh PT. FIF. Selanjutnya pada tanggal 02 Oktober 2022 sekira jam 17.00 WIB didepan gang rumah Faisal Rahmadan (DPO) di Jl. Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya, menerima motor tersebut bersama terdakwa dan Rokim (DPO) dari dealer sepeda motor.
Bahwa yang menandatangani dokumen kontrak kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 ABS warna putih tahun 2022 adalah Faisal Ramadan dengan jangka waktu kredit atau tenor selama 35 bulan dengan nominal angsuran sebesar Rp 1.182.000 setiap bulan dengan nominal uang muka sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 05.
Bahwa yang membayar uang muka sebesar Rp 4.400.000 dari Rokim kepada karyawan dealer dan anggsuran 5 kali yang diserahkan kepada terdakwa Samsul lalu diserahkan lagi kepada Sapriyadi (berkas terpisah) melalui rekening Bank BCAnya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.