Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terbukti Jual Motor yang Masih Kredit di FIF, Samuel Divonis Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan

Terbukti Jual Motor yang Masih Kredit, Samuel Divonis Penjara Selama 1 Tahun 4 Bulan

|
Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Samsul Bahri alias Samuel divonis dengan 1 tahun 4 bulan penjara oleh ketua mejelis hakim Suparno saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (4/1/2024). 

Bahwa terdakwa memperoleh uang dari Sapriyadi sebesar Rp 500 ribu dan Faisal Ramadan memperoleh uang sebesar Rp 2 juta.

Karena terdakwa membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada Rokim, sehingga menyerahkan sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna Biru Tahun 2022 Nopol L2640CAE yang menjadi jaminan Fidusia (FIF). Terdakwa menjual kepada Rokim seharga Rp 2.5 juta di depan pondok pesantren Darul Ubudiyah Raudaltul Mustaallimin Lilbanat Al Utsmani Jalan Jatipurwo Gang VII Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 30.8 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved