Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Ngajar Setahun, Guru SD Yogyakarta Lecehkan 15 Siswa, Ajari Open BO hingga Nonton Video Dewasa

Bejat kelakuan guru muda di Yogyakarta ini. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap 15 muridnya.

Thinkstock
Bejat kelakuan guru muda di Yogyakarta ini. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap 15 muridnya. 

Menurut dia, para korban merupakan anak-anak rata-rata berusia 11-12 tahun.

Mereka mulai memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami kepada guru lainnya yang kemudian diteruskan ke kepala sekolah untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan para siswa, kata dia, oknum guru Kreator Konten tersebut memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari cara open booking out (BO) atau memesan layanan seks melalui sebuah aplikasi.

"Ada anak yang pahanya dipegang, diajak nonton video dewasa, diajari memesan open BO via aplikasi,” tutur Elna Febi.

“Pelaku ini adalah pengajar mata pelajaran konten kreator. Setelah itu, sekolah menyelidiki. Sekolah memutuskan melaporkan hal ini.”

Baca juga: Ayah Mahasiswa Ubaya yang Dibunuh Guru Les Janggal, Ada yang Membantu Terdakwa saat Beraksi

Karena itu, pihaknya melaporkan terduga pelaku atas dugaan melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan kasus pencabulan dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak dan keterangan anak-anak. 

"Nanti akan ditambah visum psikiatrikum," ucap Elna.

Akibat peristiwa dugaan pelecehan seksual itu, menurut Elna, berdampak pada psikologis anak hingga guru, termasuk kepala sekolah SD yang anaknya sendiri turut menjadi korban dalam kasus itu.

Pemulihan kondisi psikologis para korban, kata dia, saat ini dibantu oleh Rifka Annisa Woman Crisis Centre.

"Kondisi yang kami cemaskan itu, circle-nya biasanya dari korban jadi pelaku. Kami dampingi psikologis sampai lanjut. Ada yang minta jangan laporkan karena takut," kata Elna.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved