Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Perekaman E-KTP Penduduk Pemilih Pemula di Lamongan Capai 1586 Orang, Dispendukcapil: Cukup Tinggi

Perekaman e-KTP untuk penduduk potensial pemilih pemula di Kabupaten Lamongan dalam Pemilu 2024 di Disdukcapil mencapai 1.586 orang.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Lamongrejo yang juga melayani perekaman e-KTP, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Perekaman e-KTP untuk  penduduk  potensial pemilih pemula di Kabupaten Lamongan dalam Pemilu 2024 di Disdukcapil mencapai 1.586 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lamongan, A. Edwin Anedy mengatakan perekaman biometrik KTP-el untuk pemilih pemula cukup tinggi.

Hingga akhir Desember 2024 terekam sebanyak 1.586 pemohon. Mereka ada yang perekaman di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Lamongrejo dan di masing-masing kantor kecamatan. 

"Itu sumber data dari pengelolaan data administrasi kependudukan (PDAK)," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Selasa (9/1/2024) 

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Beber Bus Trans Jatim akan Diperluas ke Lamongan dan Bangkalan

Pihaknya  tetap melayani kebutuhan perekaman e-KTP sampai tuntas.

Ia menyadari perekaman e-KTP untuk kepentingan Pemilu belum final karena data DP4 dari pusat tidak sekaligus dan sering berubah-ubah, padahal itu menjadi patokan untuk petugas melakukan perekaman biometrik.

Data DP4 laporan dari penyelenggara pemilu juga PPS/PPK juga banyak yang tidak aktif atau warga pindah domisili.

Baca juga: Wanita Tewas Tertabrak KA Blambangan di Lamongan, Tubuh Sempat Terlempar 400 Meter dari TKP

"Informasinya berubah setiap bulan berubah. Yang terakhir baru Desember kemarin," katanya.

Dikatakan, di pelayanan MPP, di kecamatan serta di Kantor Disdukcapil Jalan Veteran siaga melayani perekam e-KTP

Pelayanan dilakukan juga dengan jemput bola bagi mereka yang  sakit, disabilitas, atau karena uzur yang tidak memungkinkan datang kantor pelayanan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved