Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Bocoran Pencairan Bantuan Uang Tunai untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Kemlagi Mojokerto

Bantuan uang tunai untuk memperbaiki rumah warga yang rusak terdampak angin kencang di tiga desa, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto mulai berguli

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Dropping bantuan bahan material di 3 desa terdampak angin kencang di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Bantuan uang tunai untuk memperbaiki rumah warga yang rusak terdampak angin kencang di tiga desa, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto mulai bergulir.

Rencananya bantuan uang tunai dari dana BTT bencana (Belanja Tidak Terduga) akan dicairkan dalam waktu dekat ini. Total dana BTT bencana tahun 2024 mencapai Rp.16 miliar.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Mojokerto, Sya'dillah menjelaskan pencairan baru bisa disalurkan usai dropping bantuan bahan material tuntas.

Bantuan uang tunai untuk membantu dan meringankan beban warga, terutama bagi mereka yang sudah memperbaiki rumah mandiri akibat dampak angin kencang.

Adapun syarat pencairan bantuan tunai yakni masing-masing Pemdes melayangkan surat permohonan kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati terkait bantuan tersebut.

"Untuk mekanisme tetap atas usulan dari Pemdes, berupa surat permohonan itu dan harus dilengkapi dengan foto rumah rusak saat terdampak angin puting beliung. Ini salah satu syarat pencairan bantuan sosial tunai melalui BTT," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Rabu (10/1/2024).

Ia mengungkapkan nantinya usulan dari Pemdes akan dilakukan review  oleh inspektorat guna memastikan keabsahan (Rumah terdampak bencana) dan nominal besaran bantuan.

Baca juga: Diterjang Hujan Angin, Tiang Listrik Tumbang Menutup Jalan Raya Sumenep-Pamekasan

Terlebih, penggunaan dana BTT tak bisa sembarangan karena menyangkut uang Negara.

"Tentunya kita dari pemerintah berkaitan dengan uang negara (BTT), kita sangat berhati-hati. Sehingga, diawali dengan usulan Pemdes, diajukan ke Bupati dan baru kami akan menerima disposisi untuk penyaluran bantuan tersebut," bebernya.

Menurut dia, besaran nominal bantuan tunai akan menyesuaikan dengan kondisi kerusakan rumah akibat bencana.

Proses usulan hingga realisasi bantuan tunai diperkirakan memakan waktu sampai satu bulan.

Apalagi pencairan BTT melibatkan beberapa OPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), inspektorat, BPBD atas rekomendasi dari Bupati Mojokerto berdasarkan surat permohonan dari masing-masing Pemdes.

"Paling lama satu bulan untuk realisasi bantuan tunai sesuai surat masuk dari Pemdes kepada Bupati Mojokerto. Ini kisaran tergantung dari proses, karena tidak hanya di BPBD karena banyak melibatkan OPD," ucap Sya'dillah.

Pemda melalui BPBD berupaya maksimal memberikan bantuan untuk mengurangi beban masyarakat yang mengalami kerugian akibat dampak bencana.

Baca juga: Angin Kencang Sapu 43 Rumah di Kemlagi Mojokerto, Ada 6 di Desa Mojopilang Rusak Berat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved