Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasien

Terapis Pijat di Malang Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Mengaku Dihantui Sosok Korban saat Praktik

Pengakuan terapis pijat di Malang pelaku pembunuhan dan mutilasi pasien, merasa dihantui dan selalu terbayang-bayang sosok korban.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango Malang, yang dipakai tersangka Abdul Rahman memendam bagian tubuh korban, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki. Terlihat, lahan kosong tersebut terpasang garis polisi. 

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu, 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka.

Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali.

Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu, pada Senin, 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jasad korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango, dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved