Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Ingat Terdakwa Kebakaran Bromo? Rugikan Negara Rp 741 M, Nasib Kini Telah Ditentukan, Didenda Rp 3 M

Masih ingatkah anda dengan tragedi kebakaran Bromo karena sesi prewedding dengan flare yang memicu kebakaran? Kini hukumannya telah dijatuhkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Terdakwa kebakaran gunung bromo yang viral di media sosial kini akhirnya harus mengganti denda sebesar Rp 3 M 

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan terdakwa kebakaran Bromo yang viral beberapa waktu lalu?

Terdakwa kasus tersebut rugikan negara sampai Rp 741 Miliar.

Kini terdakwa dituntut dengan hukuman penjara serta denda.

Diketahui bahwa peristiwa kebakaran Bromo memicu adanya kerusakan vegetasi dan penutupan lokasi wisata selama beberapa hari.

Imbas kejadian tersebut, warga sekitar hingga pengunjung mengalami banyak kerugian.

Seperti diberitakan TribunJatim.com mengutip Kompas.com, AWEW (41) sang terdakwa mendapatkan nasibnya.

AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca juga: Gading Marten Sebut Desta Anak Baru, Sering Menangis Usai Cerai dari Natasha Rizky: Paling Bawel

Kejari kerja Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, tuntutan jaksa tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Sejumlah fakta persidangan memberatkan terdakwa manajer wedding organizer itu, sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan dua pasal.

Atas perbuatan terdakwa, lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar.

Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300 (Rp 741,8 miliar).

"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 741 miliar, merusak ekosistem dan vegetasi endemik di kawasan TNBTS, serta menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha di kawasan Bromo," kata Made.

Terdakwa kebakaran Bromo
Terdakwa kebakaran Bromo (Kompas.com)

Namun, ada yang meringankan terdakwa.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved