Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Ingat Terdakwa Kebakaran Bromo? Rugikan Negara Rp 741 M, Nasib Kini Telah Ditentukan, Didenda Rp 3 M

Masih ingatkah anda dengan tragedi kebakaran Bromo karena sesi prewedding dengan flare yang memicu kebakaran? Kini hukumannya telah dijatuhkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Terdakwa kebakaran gunung bromo yang viral di media sosial kini akhirnya harus mengganti denda sebesar Rp 3 M 

Yaitu terdakwa mengaku bersalah, meminta maaf secara adat, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyebut kliennya menghormati tuntutan tersebut meski terlalu berat.

Sebab, AWEW tidak sengaja membakar Padang Savana Gunung Bromo.

"Klien kami bekerja melaksanakan foto prewedding, namun terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami mengikuti semua proses hukum. Kami akan menyusun pledoi untuk dibacakan pada sidang pekan depan," jelas Mustaji.

Baca juga: Kesaksian Barista Kafe Dikeroyok Gerombolan Pemuda Beratribut Pencak Silat di Surabaya: Banyak Darah

Diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus kebakaran lahan Bromo dari Polda Jatim, di kantor kejaksaan setempat, Kamis (2/11/2023).

Dalam kasus ini, manajer wedding organizer Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), menjadi tersangka kebakaran lahan Gunung Bromo.

"AWEW, tersangka kasus kebakaran Bromo dengan barang bukti, kami terima dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Kisah Guru SMA Semarang Tak Malu Jadi Badut, Dapat Puluhan Juta Per Bulan hingga Punya 15 Karyawan

Sebelumnya, calon pengantin serta WO yang terlibat dalam kasus tersebut mengungkap pertanggung jawabannya.

Para saksi dan pelaku kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, gara-gara foto prewedding pakai flare, memastikan akan bertanggung jawab atas kelakuannya.

Calon pengantin dan pihak wedding organizer (WO) dalam foto prewedding itu, berupaya memperbaiki pipa penyalur air bersih yang rusak.

Rusaknya pipa membuat sejumlah warga di enam desa kekurangan air bersih.

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan, Senin (15/1/2024).  Terdakwa kasus kebakaran Bromo dituntut 3 tahun penjara
Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang menjalani sidang tuntutan di PN Kraksaan, Senin (15/1/2024). Terdakwa kasus kebakaran Bromo dituntut 3 tahun penjara (tribunjatim.com/danendra kusuma)

Kuasa hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan, pihaknya juga akan bertanggung jawab atas dampak yang disebabkan dari kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana.

Terutama, dalam hal perbaikan pipa penyalur air bersih.

"Kami akan berupaya pelan-pelan untuk membantu memulihkan saluran pipa air bersih. Karena itu juga merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Tengger, yakni air bersih," katanya, Sabtu (16/9/2023).

Dia menambahkan, kliennya meminta maaf kepada warga Tengger.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved