Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Periska 3 Orang Saksi Selama 4 Jam atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kartu Tani

Polres Probolinggo Periska 3 Orang Saksi Selama 4 Jam atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kartu Tani

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Danendra Kusuma
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo memeriksa tiga orang terkait dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program Kartu Tani, Selasa (16/1/2024). 

Kelimanya adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). 

Masing-masing dari mereka, memiliki utang sebesar Rp 25 juta di salah satu perbankan di Kota Probolinggo. 

Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).

Diduga, yang mengajukan peminjaman melalui program kartu tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved