Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sering Dimarahi Mandor Takut Ketinggian, Kuli Bangunan di Surabaya Ganti Kerja Edarkan Pil Koplo

Pria asal Benowo, Surabaya, berinisial DE (21) menjadi satu diantara tiga orang sindikat penjualan pil koplo yang ditangkap oleh Tim Antibandit Polsek

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
tangkapan layar video live report TribunJatim.com, saat merekam momen konyol Tersangka DE kuli bangunan yang edarkan pil koplo karena tak betah sering dimarahi mandor 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Pria asal Benowo, Surabaya, berinisial DE (21) menjadi satu diantara tiga orang sindikat penjualan pil koplo yang ditangkap oleh Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya

Catatan penyidik, Tersangka DE memiliki peran penting dalam sindikat tersebut. Yakni, pria dengan postur tubuh kurus dan tinggi badan sekitar 165 cm itu, bertindak sebagai pengedar. 

Sepak terjangnya dalam bisnis haram tersebut, cukup mencengangkan. Tersangka DE terlibat dalam penjualan pil koplo itu, kurun waktu empat bulan. 

Kurun waktu sebulan, Tersangka DE bisa menjual habis seratus pil koplo dalam kemasan satu toples untuk dijual kepada beberapa temannya yang berusia remaja dan berstatus mahasiswa. 

Harga yang dipatok sekitar Rp30-90 ribu untuk setiap 10 butir. Padahal, setiap toplesnya, Tersangka DE membeli dari sosok VK yang masih buron, sekitar Rp800 ribu. 

Namun ia mengaku memiliki alasan khusus menggeluti bisnis haram ini. Yakni, dipicu karena Tersangka DE tidak lagi memiliki pekerjaan lain. 

Baca juga: Tergiur Keuntungan Jutaan dan Gratis Pakai, Teknisi WiFi di Dampit Malang Nekat Edarkan Sabu

Tersangka DE sebelumnya pernah bekerja sebagai kuli bangunan sebuah proyek. 

Lantaran ia memiliki ketakutan dengan ketinggian atau phobia ketinggian. Mengakibatkan, kinerjanya tidak maksimal. 

Tak kuat terus berkelit dan terus menerus dimarahi oleh sang mandor yang mempekerjakan dirinya. 

Tersangka DE terpaksa mencari pekerjaan lain yakni salah satunya menjadi pengedar pil koplo

"Saya kerja kuli proyek. Karena saya kerja kuli gak berani naik-naik, dari pada bingung, ya udah saya kerja ini aja (jualan pil koplo)," katanya saat diinterogasi Kapolsek Gayungan Kompol Catur dalam konferensi pers di depan Mapolsek Gayungan Surabaya, Selasa (16/1/2024).

Tersangka DE terlibat dalam bisnis tersebut setelah berkenalan dengan sosok VK di tempat tongkrongan warkop kawasan Kecamatan Mulyorejo Surabaya. 

Baca juga: Ketimbang Nganggur, Pemuda Lulusan Kampus Negeri di Malang Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca juga: Hindari Persaingan Bisnis, Pemuda Sidoarjo Edarkan Ganja dalam Bentuk Liquid Vape, Segini Harganya

Selain memperoleh untung dari selisih harga pil koplo yang dijual. Ia mengaku bisa memperoleh pasokan pil koplo khusus untuk dapat dikonsumsi pribadi. 

Benar, selain berjualan, Tersangka DE juga memiliki kegemaran untuk mengudap barang haram pil koplo tersebut. 

Sensasi halusinasi yang bikin tubuhnya seakan menjadi ringan dan melayang-layang, diakui Terdakwa DE bikin dirinya ketagihan hampir setengah tahun kecanduan pil koplo tersebut. 

"Kadang-kadang dikasih pil koplo. Gak dikasih uang. Saya jual, ya saya nempil ngambil sendiri. Biar enteng. Nge-fly," ungkapnya. 

Mengenai metode penjualnya, Tersangka DE mengaku, hanya memanfaatkan pesan WA. Termasuk mengenai cara mengemasnya, tidak ada cara khusus. Cuma mengandalkan kemasan klip kecil yang biasa dipakai untuk mengemas obat. 

"Lewat WA. Ya sebagian teman aja. Saya enggak lewat medsos. Enggak ada," katanya. 

Disinggung mengenai penggunaan jimat agar bisnis haramnya itu, tetap berjalan dengan lancar dan senantiasa menguntungkan. 

Tersangka DE malah berkelakar bahwa dirinya juga masih takut dengan hal ikhwal perkara 'klenik' dan semacamnya. 

"Enggak pakai pak. Lek gawe jimat matine engko gentayangan ngene (kalau pakai jimat matinya bisa buruk seperti ini)," pungkasnya seraya berpose konyol dengan menjulurkan lidah dan kedua tangan meringkuk seperti orang kedinginan. 

Sementara itu, tiga orang anggota sindikat pengedar beserta kurir pil koplo yang kerap menjajakan kepada kalangan remaja dan mahasiswa di Kota Surabaya, ditangkap Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya

Mereka terdiri dari DE (21) warga Benowo, Surabaya, berprofesi sebagai kuli bangunan proyek pembangunan gedung, yang bertindak sebagai pengedar. 

Kemudian, TD (26) warga Balongsari, Tandes, Surabaya, berprofesi sebagai montir bengkel motor, yang bertindak sebagai kurir pengiriman pil koplo

Dan terakhir, MK (28) warga Banjarsugihan, Tandes, Surabaya. Tersangka MK tidak dihadirkan dalam sesi konferensi pers karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, atau P-21, sehingga tersangka MK, telah dipindahkan penahanannya ke ruang tahana Kejari Surabaya.

Dari tangan ketiganya, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 230 butir pil koplo dan uang tunai transaksi sekitar Rp370 ribu. 

Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya Kompol Catur Sulistyantomo mengatakan, penangkapan sindikat tersebut bermula saat anggota Polsek Gayungan melakukan patroli rutin dan mengamankan empat orang yang beraktivitas sekitar pukul 02.00 WIB, pada Minggu (19/11/2023). 

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, satu diantara keempat orang itu, memiliki aktivitas percakapan pesan WhatsApp (WA) mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan pil koplo pada ponsel pribadinya, yakni Tersangka DE. 

Ternyata Tersangka DE sedang bercakap-cakap mengenai barang haram tersebut dengan Tersangka MK. 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tersangka MK ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kediamannya kawasan Jalan Manukan Surabaya.

Akhirnya, lanjut Catur, pihaknya memperoleh sejumlah barang bukti pil koplo sekitar 30 butir, dan uang tunai hasil transaksi penjualan Rp370 ribu. 

"Kami lakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti 30 butir pil koplo, serta uang tunai Rp370 ribu, hasil dari penjualan," katanya saat konferensi pers di depan Mapolsek Gayungan Surabaya, Selasa (16/1/2024). 

Kemudian, Catur menambahkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka DE di kawasan Jalan Tengger Mulyorejo Surabaya

Dari tempat tinggal Tersangka DE, petugas memperoleh barang bukti sejumlah 250 butir pil koplo serta uang tunai hasil transaksi Rp151 ribu. 

"Kami juga melakukan penggeledahan dari rumah si DE. Kamu temukan barang bukti sebanyak 250 butir pil koplo serta uang penjualan Rp151 ribu," jelasnya. 

Tak cuma berhenti dengan pencapaian ini, Catur berusaha menelusuri kembali asal mula pasokan pil koplo dari kedua tersangka yang telah ditangkap itu. 

Terungkap, Tersangka DE mengaku memperoleh pasokan pil koplo tersebut dari sosok berinisial VK, teman satu tongkrongannya yang kini buron dan namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya

Catur sempat berusaha menangkap sosok VK dengan cara menjebaknya melalui transaksi semu dan palsu. 

Ternyata, yang melakukan pengiriman pasokan pil koplo dalam transaksi jebakan tersebut adalah sosok lain, bukan VK, melainkan Tersangka TD. 

"DE mendapatkan barang dari VK. Kami melakukan pemancingan terhadap VK, tapi yang keluar si TD. Dari tangan TD kami mengamankan barang bukti 200 butir pil koplo," ungkapnya. 

Ternyata, ungkap Catur, Tersangka DE telah menjual pasokan barang haram tersebut kepada kalangan remaja dan mahasiswa selama kurun waktu empat bulan. 

Metode penjualan melalui komunikasi jaringan pribadi via percakapan WA. Setiap 10 butir pil koplo bakal dijual dengan harga sekitar Rp30-90 ribu. 

"Lewat WA. Iya COD ketemuan. Ketemuan di jalan, di daerah Balongsari. Sudah 4 bulan. Jadi MK ini menjualkan barang lewat dari punya DE. Ke remaja, mahasiswa juga. Umum. Dari teman temannya. Dari WA teman-temannya. Total 1 box 100 butir, Rp800 ribu. Dijual lagi Rp30-90 ribu, per 10 butir," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved