Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Penjelasan Pemkot Surabaya Soal Foto-Video di Balai Pemuda Berbayar Rp 500 Ribu: untuk Komersial

Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya menjelaskan penerapan foto berbayar di Balai Pemuda.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Warga melakukan swafoto di Balai Pemuda kompleks Alun-alun Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya menjelaskan penerapan foto berbayar di Balai Pemuda Surabaya Kompleks Alun-alun Surabaya. Penerapan ini hanya untuk komersial.

Regulasi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Isinya, pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp500.000 per tiga jam.

“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai," kata Kepala Disbudporapar Surabaya Hidayat Syah di Surabaya, Rabu (17/1/2024).

"Kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial. Kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga,” katanya.

Ia mencontohkan beberapa kegiatan komersial yang dimaksud. Di antaranya, foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, serta kepentingan komersial lainnya.

Baca juga: Cegah Kebocoran, Pemkot Surabaya Mulai Berlakukan Parkir Langganan dan Pembayaran QRIS Awal 2024 ini

“Perda itu digedok (diputuskan) pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata dia.

Meskipun tujuannya untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik. Sehingga, pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut.

“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu. Sebab, pengumuman penerapan retribusi tersebut dapat menimbulkan salah tafsir di tengah-tengah masyarakat.

“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan Alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.

Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya itu juga menjelaskan bahwa sebenarnya retribusi itu diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial. Serta, bagi yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus.

Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya. "Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung," katanya.

Baca juga: Antisipasi Pneumonia Misterius, Pemkot Surabaya Ingatkan Pentingnya Imunisasi PCV untuk Balita

"Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat  pemberitahuan izin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya," katanya.

Sementara untuk kegiatan foto atau video non komersial bagi pengunjung atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan aturan tersebut. "Foto, Selfie bersama teman atau keluarga tidak berlaku retribusi ini," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved