Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kedapatan Bawa Celurit, 3 Remaja di Surabaya Ini Terbirit-birit Diciduk Polisi, Ngaku Bikin Konten

Tiga orang remaja terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya gegara membawa senjata tajam celurit sepanjang sa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi tawuran remaja dalam artikel Kedapatan Bawa Celurit, 3 Remaja di Surabaya Ini Terbirit-birit Diciduk Polisi, Ngaku Bikin Konten 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Tiga orang remaja terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya gegara membawa senjata tajam celurit sepanjang satu meter untuk persiapan tawuran antar gangster, Rabu (10/1/2024) dini hari.

Mereka berinisial TR (20), J (17) dan R (16). Jikalau tidak tertangkap, rencananya mereka hendak tawuran dengan gangster lain di jalanan dekat SPBU Jalan Simo Pomahan, Sukomanunggal. 

Ketiga bukan tergabung dalam satu gangster, semata. Namun, gabungan koalisi dua gangster, yang akan melawan Gangster Tim Barat Kacau (TBK). 

Tersangka TR dan R merupakan anggota gangster Akatsuki. Sedangkan, Tersangka J, merupakan anggota Gangster All Star.

Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan, massa koalisi gangster tersebut berjumlah puluhan orang dan telah berkumpul di dekat kawasan jalan yang menjadi lokasi tawuran. 

Namun, anggota kepolisian dari Polsek Sukomanunggal dan Tim Respatti Polrestabes Surabaya, telah memperoleh informasi rencana tersebut sejak awal, melakukan langkah antisipasi. 

Sehingga, dilakukan patroli gabungan untuk mencegat dan mengejar massa gangster yang sedang bersiap menyambut lawan mereka. 

Tak pelak, anggota geng remaja yang menunggu gangster lawan semburat. Mereka kabur dan ada yang membuang sajam. 

Baca juga: Keliling Bawa Sajam, Gangster Remaja di Gresik Berulah hingga Bacok Warga, Ada yang Masih 14 Tahun

Mengingat, dua orang tersangka masih berusia di bawah umur, yakni tersangka J dan R. Mereka akhirnya dititipkan di UPT Perlindungan dan Rehablitiasi Sosial Marsudi Putra Balongsari, Surabaya

"Kami lakukan pengejaran hingga mereka para pelaku berhasil ditangkap di Jalan Darmo Harapan," ujarnya, Kamis (18/1/2024). 

Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, didapati bahwa ketiga remaja itu membawa sajam celurit berukuran panjang hampir satu meter.

Lalu, 11 orang remaja lainnya yang tidak membawa sajam, akhirnya dilakukan sanksi pembinaan yang melibatkan orangtuannya. 

Mulai dari sanksi membuat surat pernyataan tertulis yang berisikan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, lengkap dengan konsekuensi jika kedapatan mengulangi kembali. 

Termasuk, lanjut Zainur, mereka juga dikenai sanksi wajib lapor ke Mapolsek Sukomanunggal sebagai berkala sepekan sekali. 

Baca juga: Tawuran Antar Remaja Pecah di Surabaya, Pelajar SMP Tewas saat Diantar Tukang Becak ke RS

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Pengeroyolan di Jalan Tunjungan Surabaya, Pelaku Beratribut Perguruan Silat

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved