Berita Surabaya
Kedapatan Bawa Celurit, 3 Remaja di Surabaya Ini Terbirit-birit Diciduk Polisi, Ngaku Bikin Konten
Tiga orang remaja terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya gegara membawa senjata tajam celurit sepanjang sa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi tawuran remaja dalam artikel Kedapatan Bawa Celurit, 3 Remaja di Surabaya Ini Terbirit-birit Diciduk Polisi, Ngaku Bikin Konten
"Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan wajib lapor," pungkasnya.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sementara itu, Tersangka TR mengatakan, celurit sepanjang hampir satu meter itu dibeli dari medsos.
Mengenai senjata tajamnya, ia mengaku sengaja membawa celurit tersebut sebatas untuk menakut-nakuti lawannya.
Kemudian, aksi tawuran tersebut hanya sebatas bakal dimanfaatkan untuk merekam video sebagai bahan konten yang akan diunggah di media sosial (medsos).
"Untuk konten saja, saya menyesali perbuatan saya. Anak-anak Surabaya jangan tiru saya," kata Tersangka TR.
Berita Terkait: #Berita Surabaya
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.