Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kedapatan Bawa Celurit, 3 Remaja di Surabaya Ini Terbirit-birit Diciduk Polisi, Ngaku Bikin Konten

Tiga orang remaja terpaksa berurusan dengan Tim Antibandit Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya gegara membawa senjata tajam celurit sepanjang sa

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi tawuran remaja dalam artikel Kedapatan Bawa Celurit, 3 Remaja di Surabaya Ini Terbirit-birit Diciduk Polisi, Ngaku Bikin Konten 

"Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan wajib lapor," pungkasnya. 

Akibat ulahnya, ketiga tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Tersangka TR mengatakan, celurit sepanjang hampir satu meter itu dibeli dari medsos.

Mengenai senjata tajamnya, ia mengaku sengaja membawa celurit tersebut sebatas untuk menakut-nakuti lawannya.

Kemudian, aksi tawuran tersebut hanya sebatas bakal dimanfaatkan untuk merekam video sebagai bahan konten yang akan diunggah di media sosial (medsos). 

"Untuk konten saja, saya menyesali perbuatan saya. Anak-anak Surabaya jangan tiru saya," kata Tersangka TR. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved