Berita Surabaya
Nasib Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam Jadi Tersangka, Dugaan Rekayasa Jual Beli Emas
Nasib Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Gugat Antam Jadi Tersangka, Dugaan Rekayasa Jual Beli Emas
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib Budi Said sosok Crazy Rich Surabaya kini dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi jual beli emas ke PT Antam.
Budi Said diamankan Kejagung setelah diperiksa menjadi saksi pada hari Kamis, (18/1/2024).
Crazy Rich Surabaya ini pun keluar dengan kondisi tangan diborgol dengan kenakan romi tahanan kejaksaan.
Dalam hal ini Budi Said ditetapkan tersangka terkait perbuatannya bersama-sama pegawai Antam pada periode 2018, yakni EA, AP, EK, dan MD.
Mereka diduga merekayasa jual beli emas dengan nilai yang fantastis yakni emas seberat mencapai 1,136 ton senilai Rp 1,1 Triliun.
Baca juga: Kuasa Hukum Antam: Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said, Namanya Masuk dalam Temuan Investigatif BPK
"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung bidang pidana khusus telah memanggil seorang saksi BS, seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangan terkait dengan adanya rekayasa jual-beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Pernyidikan pada Jaksa Agunh Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung dilansir dari Tribunnews.com
Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Menurut Kuntadi, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1,1 triliun.
Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.
"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD. Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi.
Akibat perbuatannya, Budi Said dijerat Pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Desember 2023.
Sejauh penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 saksi dalam perkara ini.
"Penyidikan sejak Desember 2023. Baru satu bulan. Ada 24 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kuasa Hukum Antam Sebut Budi Said Masuk di BPK
Perusahaan emas itu menyiapkan langkah-langkah. Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam), Tbk., Fernandes Raja Saor menyebut meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh Budi Said.
Alasan pertama nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.
Kemudian, terdapat dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam proses pembelian emas yang dilakukan Budi Said.
"PKPU kami berharap itu ditolak oleh PN Jakpus, karena tagihan Budi Said ini merupakan tagihan yang sifatnya tidak sederhana. Kenapa tidak sederhana? Walaupun dia sudah ada putusan tetap, tapi yang harus jadi concern negara itu punya prinsip precausion to pay, artinya prinsip kehati-hatian sebelum bayar. Kalau ternyata ada dugaan sebuah tindak pidana, itu harus dinyatakan tidak sederhana terlebih dahulu untuk bisa dijadikan dasar orang melakukan PKPU," kata Fernandes.
Fernandes melanjutkan, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada potensi kerugian negara yang sangat besar dalam pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said.
Hal itu merujuk pada temuan BPK dalam persidangan di PN Surabaya pada 3 November 2023.
Dalam sidang itu, seorang ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono mengungkap fakta soal kerugian negara. Priono yang merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 menyatakan bahwa Antam menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820.
Dalam laporan BPK tersebut disebutkan nama Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Nah nama Budi Said tercatat sebagai pihak yang telah menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs.
Selanjutnya, Ahli Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni.
Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi Antam.
Dalam sidang pada 22 Desember 2023 di PN Surabaya, empat orang yang diungkap BPK, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi.
Eksi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara.
Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah.
Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu mengecek SIPP PN Jakarta Pusat gugatan ini teregistrasi dengan nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Isinya menyatakan PT Antam berada dalam PKPU.
Kemudian, menetapkan PKPU sementara terhadap PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak perkara ini. Ditambah lagi, menunjuk dan menangangjay hakim pengawas dan hakim-hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Antam.
Budi Said jadi Tersangka
Crazy Rich Surabaya
Budi Said
Kejagung
PT Antam
ViralLokal
Surabaya
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.