Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Update Dugaan Pemalsuan Dokumen Pinjaman Kartu Tani di Probolinggo, Polisi Akan Panggil Oknum Kades

Update kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pinjaman Kartu Tani di Probolinggo, polisi akan segera panggil oknum kades.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo saat melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dua pekan ke depan, Satreskrim Polres Probolinggo bakal memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah, Probolinggo.

Oknum kepala desa tersebut, menjadi terlapor dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program Kartu Tani

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan, pekan ini pihaknya fokus memeriksa para korban dan saksi. 

Sehingga, setelah pemeriksaan korban serta saksi rampung, sekitar dua pekan depan, polisi akan memanggil dan memeriksa oknum dari pemerintah desa.

"Kami agendakan pemeriksaan terduga pelaku dalam dua pekan ke depan. Sebab, memang untuk minggu ini dan minggu berikutnya kami masih fokus memeriksa pihak pelapor atau korban dan saksi," katanya, Rabu (17/1/2024). 

Iptu Fajar Putra Adi Winarsa menyebut, pihaknya menyimpulkan dan menemukan adanya tindak pidana dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen dan perbankan melalui program Kartu Tani di Desa Banyuanyar Tengah

Oleh karena itu, status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Langkah selanjutnya dalam mekanisme penyidikan, kami akan mencari alat-alat bukti tambahan maupun mencari dugaan-dugaan para pelaku. Tindak pidana dalam perkara ini sudah kami temukan," paparnya. 

Baca juga: 5 Petani Mendadak Punya Utang Rp 25 Juta, Kasus Pemalsuan Identitas di Probolinggo Naik Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tersentak bukan main. 

Betapa tidak, tiba-tiba, mereka tercatat memiliki utang melalui Kartu Tani

Kelimanya adalah Yakub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64). 

Masing-masing dari mereka, memiliki utang sebesar Rp 25 juta di salah satu perbankan di Kota Probolinggo

Karena tidak merasa mengajukan pinjaman, mereka serta kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (9/1/2024).

Diduga, yang mengajukan peminjaman melalui program Kartu Tani adalah oknum dari pemerintah desa setempat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved