Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Korban Pelecehan Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta Temui Jokowi, Marah Pelaku Cuma Dibui 3 Bulan

Seorang ayah korban pelecehan jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi temui Presiden Jokowi, ia begitu kecewa pelaku cuma dibui selama 3 bulan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com
Ayah yang rela jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi membela anaknya yang jadi korban pelecehan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah dari anak yang jadi korban pelecehan rela jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi temui Presiden Jokowi.

Ayah korban pelecehan ini jalan kaki dari Jambi ke Jakarta karena marah.

Pria tersebut marah pelaku pelecehan anaknya itu cuma dibui selama 3 bulan.

Kini terungkap alasan pelaku asusila bocah 13 tahun di Tebo Jambi divonis ringan 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Adapun putusan sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu sudah berlangsung pada Senin (11/12/2023).

Dalam kasus ini, terdakwa Budi di tuntut 7 tahun penjara dalam kasus asusila anak remaja berusia 13 tahun.

Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Ketua PN Tebo Diag Astuti Miftafiatun.

Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan bahwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Meski begitu, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Budi penjara hanya 3 bulan dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim, dikutip TribunJatim.com dari TribunJambi.com

Baca juga: Pengakuan Anak Kepala Dinas Aniaya Junior IPDN, Nasib Miris di Sel, Ayah Korban: Tidak Ada Damai

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.

Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.

Atas putusan hakim tersebut, Hari selaku JPU mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Pasalnya putusan vonis tersebut karena ada kekhususan dengan terdakwa yang merupakan suku anak dalam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved