Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Korban Pelecehan Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta Temui Jokowi, Marah Pelaku Cuma Dibui 3 Bulan

Seorang ayah korban pelecehan jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi temui Presiden Jokowi, ia begitu kecewa pelaku cuma dibui selama 3 bulan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com
Ayah yang rela jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi membela anaknya yang jadi korban pelecehan 

"Terhadap putusan itu, kami akan diskusikan dan sementara ini pikir-pikir karena ada kekhususan dengan terdakwa inii adalah Suku Anak Dalam," pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Merasa tidak adil dengan tuntutan tersebut, ayah korban asusila, Anang akhirnya nekat jalan kaki ke Jakarta demi bertemu Preside Jokowi meminta keadilan.

Pakar Hukum Pidana Univeritas Jambi (Unja) Dr Sahuri Lasmadi, menilai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, terkait perkara asusila anak di bawah umur, adalah cacat hukum.

Sahuri mengungkapkan dalam perkara umum, majelis hakim tidak boleh memutuskan perkara apabila terdakwa tidak hadir dalam sidang.

Baca juga: Anak Tukang Urut di Madura Bela Ibunya yang Dilecehkan Pasien, Hotman Paris Angkat Suara: Gimana ini

Sidang yang digelar hari ini di PN Tebo dipimpin Hakim Ketua yang juga ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Terdakwa juga dinyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Namun dalam sidang itu, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit.

Menilai putusan tersebut, Sahuri mengatakan wajib hukumnya sesuai dengan KUHAP menghadirkan terdakwa dalam vonis.

Baca juga: Nasib Gadis di Surabaya Dilecehkan Ayah dan Paman hingga Kakak, 1 Orang Diperbolehkan Pulang

Menurutnya, jika perkara umum terdakwa harus hadir. Kalau tidak hadir tidak boleh diputuskan, banyak sekali yang dilanggar hakim ini.

Kalau diputus tapi terdakwa tidak hadir, itu cacat itu. Bukan perkara korupsi, bukan perkara kehutanan.

Ia juga menanggapi soal pertimbangan sosiologis atas putusan hakim yang membuat hukuman pelaku rendah.

Menurut Sahuri, pertimbangan sosiologis tidak ada secara hukum.

Namun, secara praktik di pengadilan, pertimbangan sosiologis dalam hal memberatkan dan meringankan memang ada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved