Berita Malang
Pajak Karaoke di Kota Malang Naik Jadi 50 Persen, Pengusaha Khawatir Terjadi PHK
Bapenda Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para wajib pajak mengenai tarif baru di 2024. Sejumlah objek pajak mengalami kenaikan
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Pendapatan Daerah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para wajib pajak mengenai tarif baru di 2024. Sejumlah objek pajak mengalami kenaikan, beberapa lainnya turun, bahkan dihapus.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Prayitno mengatakan, pemerintah menghapus pajak kos-kosan. Kemudian menurunkan pajak untuk pagelaran seni, musik, konser, hiburan maupun pertunjukan.
"Dari 15 persen menjadi 10 persen," ungkapnya, Kamis (25/1/2024).
Pajak untuk permainan ketangkasan juga turun dari 15 persen menjadi 10 persen. Sementara pajak pijat refleksi dari 25 persen menjadi 10 persen.
Sedangkan pajak yang naik seperti spa dari 25 persen menjadi 50 persen. Dikatakan Handi, tidak ada jasa spa di Kota Malang saat ini.
Kenaikan juga terjadi pada karaoke keluarga dan non keluarga. Semuanya naik menjadi 50 persen dari semua 35 persen untuk non keluarga dan 25 persen untuk keluarga.
"Ini amanah Perda yang kami kirimkan ke wajib pajak. Sudah kami kirimkan tanggal 16 Januari. Isu yang berkambang saat ini, saya pikir itu salah persepsi karena sejatinya di UU 28/2005 itu sudah ada rentang antara 40 persen sampai 75 persen. UU yang baru juga sama, antara 40-75 persen untuk hiburan malam. Terserah daerah seperti apa kebijakannya," kata Handi.
Baca juga: BERLAKU Aturan Baru Pajak Hiburan di Surabaya, Diskotik 50 Persen, Karaoke Keluarga Jadi 40 Persen
Kota Malang mengambil pajak maksimal hingga 50 persen. Handi mengklaim sejauh ini tidak ada gejolak setelah ditetapkannya aturan baru tersebut.
"Kami mengambil opsi 50 persen sehingga tidak ada gejolak. Kami sebetulnya bisa naikan ke 75 tapi tidak kami lakukan. Dasarnya Perda No 4 tahun 2023," ujarnya.
"Sejauh ini tidak ada keluhan yang masuk. Saya belum dengar keluhan kalau di Malang. Lagi pula, ini kan amanah UU," tegasnya.
Perlu diketahui, tahun 2023 realisasi atau pendapatan pajak hiburan di Kota Malang ini mencapai Rp11 miliar dari target Rp74 miliar.
Di tahun 2024 target pun tetap sama Rp74 miliar dan diharapkan bisa memenuhi target sesuai kenaikan pajak yang ada.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Agustian Siagian mengaku bisnis karaoke di Kota Malang saja selama ini sudah cukup berat. Ia kecewa terhadap kebijakan kenaikan pajak yang cukup tinggi.
Baca juga: Perubahan Tarif Pajak PKL di Sampang, Simak Ketentuannya
Baca juga: Inul Daratista, Hotman Paris dan Deretan Artis Ini Menolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Dikatakannya, selama ini biaya operasional bisnis karaoke cukup tinggi. Itu saja sudah cukup menyusahkan pelaku usaha. Apalagi klab malam cukup sulit mendatangkan pengunjung saat ini. "Tentu kami kecewa," kata Agus.
Bapenda Kota Malang
pajak pijat refleksi
pajak hiburan di Kota Malang
Agustian Siagian
karaoke di Kota Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.