Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Update Kasus Dugaan Istri Tewas Dipaksa Minum Racun oleh Suami di Malang, Dua Saksi Telah Diperiksa

Update kasus dugaan istri tewas dipaksa minum racun oleh suami di Malang, petugas amankan cairan pembersih lantai hingga periksa dua saksi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Petugas Inafis Polres Malang saat melakukan identifikasi dan olah TKP rumah korban, tempat kejadian dugaan istri tewas dipaksa minum racun oleh suaminya, di Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR), Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (25/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Proses identifikasi oleh Tim Inafis Polres Malang di lokasi rumah yang juga menjadi tempat kejadian dugaan istri tewas dipaksa minum racun oleh suaminya, telah selesai dilakukan, Kamis (25/1/2024).

Sebagai informasi, rumah yang menjadi tempat kejadian itu terletak di Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR), Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari pantauan TribunJatim.com, Tim Inafis Polres Malang meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 15.10 WIB.

Terlihat, salah satu petugas keluar sambil membawa beberapa barang bukti yang terbungkus dalam kantong plastik.

"Berdasarkan hasil olah TKP oleh Inafis Polres Malang, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Yang pertama, botol sebagai tempat cairan pembersih lantai, gelas, baju korban yang ada bekas muntahan, dan juga baju milik anak korban yang dipakai mengelap sisa muntahan," ujar Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade kepada TribunJatim.com, Kamis (25/1/2024).

Untuk barang bukti botol cairan pembersih lantai, ditemukan di bagian dapur.

"Lalu untuk barang bukti bajunya, ditemukan di kamar," tambahnya.

Selanjutnya, berbagai barang bukti itu diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik (Labfor).

Dirinya juga menerangkan, sebanyak dua saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Istri Tewas Dipaksa Minum Racun Suami di Malang, Polisi Temukan Cairan Pembersih Lantai

"Ada dua saksi yang telah diperiksa, di mana salah satunya adalah saksi pelapor yaitu tetangga korban," tambahnya.

Disinggung terkait apakah korban dipaksa minum racun oleh suaminya, pihaknya masih belum bisa memastikan.

"Kami masih menunggu hasil dari forensik. Termasuk tanda-tanda lebam di tubuh korban, kami masih menunggu pendalaman dari forensik, untuk memastikan dugaan adanya pemukulan (KDRT) dan lain sebagainya. Lalu terkait hasil autopsi korban, kami masih belum dapat informasi (belum keluar hasil autopsi)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Dayang Santi (40), warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR), Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Diketahui, Dayang Santi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di mana, ia diduga dipaksa minum racun oleh suaminya sendiri.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/1/2024) pagi.

Kejadian itu terungkap, setelah anak korban keluar dari rumah dan meminta tolong kepada tetangga.

Setelah itu, korban dievakuasi ke puskesmas terdekat lalu dibawa ke RS Marsudi Waluyo Singosari Malang.

Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Korban meninggal di rumah sakit pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dan pada saat itu, jenazah sudah dibawa ke rumah keluarga suami korban," terangnya.

Karena dalam penyelidikan polisi, jenazah korban dibawa ke Kamar Jenazah RSSA Malang untuk proses autopsi.

Diketahui, suami korban yang merupakan terduga pelaku berinisial DMM (40) telah diamankan dan dimintai keterangan di Polres Malang.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Dan saat ini, suami korban atau terduga pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa di Polres Malang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved