Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Pengakuan Bu Kades Menang Pilkades karena Ayam Rp 4,5 Juta, Ngamuk Tuduh Mbah Yatno Mencuri: Sakral

Bu Kades Siti Kholifah ngamuk karena ayamnya diduga oleh Mbah Suyatno. Ngakunya bisa menangkan Pilkades.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
The Spruce - TRIBUNJATIM.COM/YUSUF ALFA ZIQIN
Pengakuan Bu Kades Menang Pilkades karena Ayam Rp 4,5 Juta, Ngamuk Tuduh Mbah Yatno Mencuri: Sakral 

Namun, Suyatno menolak.

Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.

Baca juga: Status Ayam Bu Kades yang Jadi Masalah dengan Kakek di Bojonegoro Merupakan Jimat : Saya Bisa Menang

“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 milyar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.

Pada Rabu (24/1/2024) siang, Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro agendanya Pembacaan Dakwaan.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022. Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam dihukum penjara maksimal 5 tahun.

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut. Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Jember Banting Setir Jadi Kades, Akui Lebih Leluasa Memimpin

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah mengupakan agar perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini berkahir damai. Upaya dilakukan pihaknya sejak perkara itu diterima Maret 2023.

"Hingga Desember 2023, upaya perdamaian itu tak berhasil. Terdakwa dan korban tak ada yang mau berdamai. Sehingga, perkara ini kami limpahkan ke PN Bojonegoro untuk mendapatkan kepastian hukum akhir," terangnya, Jumat (26/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan hal serupa.

Sejak perkara itu diproses pihaknya November 2022-Maret 2023, Polres Bojonegoro telah berupaya mendamaikan Suyatno dan Siti Kholifah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved