Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

RESMI! Cek Nominal Gaji PNS 2024 Sebelum dan Sesudah Naik Golongan I-IV, Kenaikan sampai Rp186 Ribu

Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). Lihat perbandingan nominalnya sebelum dan sesudah naik.

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Gaji PNS resmi naik untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024). 

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Anies Sebut Kenaikan Gaji PNS Era SBY Lebih Banyak Dibandingkan Jokowi, Benarkah Begitu? Ini Datanya

Ilustrasi gaji PNS terbaru 2024.
Ilustrasi gaji PNS terbaru 2024. (Shutterstock/Maciej Matlak via Kompas.com)

2. Gaji PNS sesudah naik (2024)

Selanjutnya, kenaikan gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berdasarkan PP terbaru, berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved