Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Aksi Caleg Partai Demokrat Bagi-bagi Uang Rp100 Juta Disorot, Ngaku Sedekah: Silakan Melapor

Aksi caleg Partai Demokrat bagi-bagi uang di pantai viral hingga jadi sorotan publik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Timur
Viral aksi caleg bagi-bagi uang Rp100 juta di pantai, bantah money politic 

Yuni mengaku dapat modal untuk membuat APK dengan menyisihkan sedikit gajinya sebagai PRT.

Yuni pun mengibaratkan dirinya sebagai caleg dhuafa lantaran tidak memiliki modal besar untuk berkampanye.

"Kalau saya sendiri dari partai buruh kan kita bilangnya caleg dhuafa ya, yang istilahnya enggak punya modal."

"Walaupun punya modal, istilahnya dari pribadi sendiri, sebisa kita. Saya mensiasatinya dari upah saya sedikit demi sedikit," ungkap Yuni.

Yuni Sri Rahayu, PRT yang maju jadi caleg di 'dapil neraka' lawan istri Uya Kuya
Yuni Sri Rahayu, PRT yang maju jadi caleg di 'dapil neraka' lawan istri Uya Kuya (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Lebih lanjut Yuni mengaku, ia tak diperbolehkan untuk melakukan kampanye di kawasan kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Padahal dirinya telah terdaftar resmi sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Jujur saja, di sini, di kontrakan saya, saya tidak diperbolehkan untuk sosialisasi waktu minta izin," kata dia saat ditemui Kompas.com di kontrakannya, Kamis (1/2/2024).

Yuni menyebut, dirinya tak diberi izin oleh salah satu perangkat wilayah setempat.

Alasannya, wilayah yang dihuni Yuni telah mendeklarasikan dukungan untuk beberapa caleg.

"Mereka bilang gini, 'Karena di sini sudah mendukung dua caleg, jadi enggak bisa sosialisasi'," ungkap Yuni seraya menceritakan perkataan oknum tersebut.

Yuni yang berstatus sebagai pendatang akhirnya memilih untuk legawa.

Ia tak ingin membuat gaduh wilayah tempat tinggalnya gegara hal seperti ini.

Yuni pun memilih untuk berkampanye di lokasi lain.

"Karena aku pendatang, aku sadar diri dan menghargai aja. Toh kita bisa sosialisasi di tempat lain,"tutur dia.

PRT bernama Yuni Sri Rahayu (41), caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh, saat diwawancarai di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
PRT bernama Yuni Sri Rahayu (41), caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh, saat diwawancarai di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dengan maju sebagai caleg, Yuni mengaku ingin memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Ya memang saat ini kan kita sedang memperjuangkan RUU PPRT yang sudah 20 tahun masih juga enggak ada kabar yang buat kita para PRT."

"Itulah yang membuat saya mau enggak mau, siap enggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.

Menurut Yuni, saat ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan hal itu dinilai belum cukup.

"Ketika kita punya masalah, UU Ketenagakerjaan belum cukup untuk melindungi PRT," ujar dia.

Di sisi lain, ia menilai, RUU PPRT dapat memberikan perlindungan lebih kepada PRT saat mengalami masalah dengan pemberi kerja atau majikannya.

"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja."

"Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja."

"Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT."

"Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved