Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Ayah 70 Tahun Dipenjarakan Anak Perkara Kotoran Kucing, Tindakan Kasar Lain Terungkap: Sering

Seorang ayah 70 tahun dipenjarakan anak kandungnya perkara kotoran kucing. Kasus ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunBanyumas
Nasib Ayah 70 Tahun Dipenjarakan Anak Perkara Kotoran Kucing, Tindakan Kasar Lain Terungkap: Sering 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah 70 tahun dipenjarakan anak kandungnya perkara kotoran kucing.

Kasus ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Anak yang memenjarakan ayahnya itu adalah wanita berinisial KT (40).

Sedangkan sang ayah adalah ZA (70).

Melansir dari TribunBanyumas ( grup TribunJatim.com ), KT penjarakan ZA karena sang ayah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir. 

Baca juga: Akhir Karir Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat, Ikhlas Tak Lagi Ngajar: Doakan, JPU Tetap Penjarakan

Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 

Baca juga: Bela Virgoun yang Ngotot Penjarakan Inara Rusli, Febby Carol Singgung Aib: Maunya Menang Sendiri

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved