Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Penataan PKL Alun-alun Merdeka, Pemkot Malang Cari Lokasi Ideal untuk Pedagang Berjualan

Pemerintah Kota Malang akan menata pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Alun-alun Merdeka. Penataan PKL Alun-alun Merdeka ini rencananya ju

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Suasana Alun-alun Merdeka dengan sejumlah PKL yang masih berjualan, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang akan menata pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Alun-alun Merdeka.

Penataan PKL Alun-alun Merdeka ini rencananya juga akan berlanjut hingga di koridor Kayutangan Heritage. PKL akan berada di satu titik sebagai pusat kuliner.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat berujar, keberadaan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka saat ini tidak sesuai dengan keperuntukannya.

Seharusnya, kawasan Alun-alun Merdeka bebas dari PKL karena merupakan kawasan ring 1, pusat wisata dan pemerintahan.

Keberadaan PKL sempat ditertibkan ketika Alun-alun baru selesai direnovasi beberapa waktu lalu.

Satpol PP gencar menertibkan setiap kali ada PKL yang melanggar. Belakangan, kedisiplinan kerja Satpol PP berkurang dan PKL kembali berjualan di bagian luar dan dalam Alun-alun Merdeka.

Baca juga: Satpol PP Kota Malang Sterilkan Kawasan Alun-alun Merdeka dari PKL, Jaga Kebersihan dan Ketertiban

Dalam kondisi tertentu, sampah yang ditinggalkan cukup banyak. Kawasan Alun-alun Merdeka pun kotor. Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Alun-alun Merdeka yang juga sebagai ruang hijau, merupakan kawasan bebas PKL.

Meskipun menyalahi aturan, Wahyu menuturkan, pihaknya bakal melakukan pendekatan humanis untuk penyelesaian masalah ini. PKL akan diakomodir dengan cara memfasilitasi titik jualan.

"Ini akan kami lihat peluang pada desain revitalisasi yang dilakukan Bank Jatim melalui CSR. Jika memungkinkan, akan dibuatkan satu titik untuk PKL," terang Wahyu, kemarin. 

Pemkot Malang mencari tempat mana saja yang berpotensi untuk mewadahi pedagang tersebut. Mereka juga akan melakukan kajian sehingga penempatannya nanti benar-benar ideal untuk jualan.

Baca juga: Dapat Kelonggaran, PKL di Alun-Alun Merdeka Kota Malang Dibolehkan Berjualan hingga Awal Mei

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menekankan, pemerintah tidak melarang PKL berjualan.

Hanya saja, perlu diperhatikan tempat atau titik yang sudah ditetapkan sesuai peraturan, sebagai kawasan bebas PKL. 

Sebelum sentra PKL dibuat, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sebagai penekanan Alun-Alun Merdeka merupakan kawasan steril PKL. 

"Mungkin banyak pedagang masih belum mengatahui perda tersebut. Nanti kami akan melakukan sosialisasi ke mereka," tuturnya. 

Dipaparkan Eko, berdasarkan Perda No 2 Tahun 2012 pada Pasal 21 dijelaskan, setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan/atau fasilitas umum kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Wali Kota.

Eko menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Warga diperbolehkan berusaha dalam bentuk apapun sepanjang masih sesuai dengan regulasi yang telah disahkan.

Baca juga: Alun-alun Merdeka Bakal Direnovasi setelah Idul Fitri 2024, Pemkot Malang Lakukan Uji Publik

“Kami tidak pernah melarang usaha yang dilakukan, yang kami larang adalah tempatnya,” ujar Eko.

Eko meminta masyarakat bisa mematuhi aturan yang telah dibuat. Aturan itu juga untuk kebaikan masyarakat. Eko menegaskan kembali bahwa Alun-alun adalah ring 1 dan tempat yang steril.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono saat dikonfirmasi tidak memberikan banyak keterangan mengenai kewenangannya. Ia menyerahkan penertiban PKL kepada Diskopindag.

"Itu urusannya Diskopindag, bukan saya," ujarnya. 

Baca juga: Satpol PP Gresik Bersih-bersih PKL Liar di Kawasan GKB, Melanggar Aturan Ketertiban Umum

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved