Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Cara Cek TPS Pemilu 2024 Online agar Tahu Mencoblos Dimana, Bagaimana Jika Tak Dapat Undangan?

Simak cara mengecek TPS lokasi mencoblos di Pemilu 2024, lalu bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024.

Editor: Torik Aqua
SURYA/Mohammad Romadoni
Ilustrasi TPS Pemilu - DPT pemilih mencoblos di bilik suara dalam kegiatan simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Kabupaten Mojokerto dalam rangkaian tahapan pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020. 

Saat menyerahkan surat pemberitahuan pemilu, KPPS akan mendokumentasikan kegiatan ini sebagai arsip laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dokumentasi yang diambil berupa foto atau video. Nantinya, arsip dokumentasi akan dikirimkan ke PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU.

Bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024?

Masyarakat yang memiliki hak suara akan mendapat surat pemberitahuan pemilu jika tercatat di DPT. Namun, ada kemungkinan undangan pemilu belum 

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, KPPS bertanggung jawab menyampaikan uarat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023.

"Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ditetapkan dengan Keputusan KPU," ujarnya saat dikonfirmai Kompa.com, Minggu (11/2/2024).

Jika belum menerima undangan tersebut sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih dapat meminta surat pemberitahuan pemilu kepada ketua atau anggota KPPS paling lambat sehari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat surat undangan pemilu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS di hari-H pemungutan suara dan menunjukkan identitas kependudukannya.

Cara cek DPT

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat langsung menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari Pemilu 2024 walaupun belum mendapatkan surat pemberitahuan.

Berikut cara mengecek identitas pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 atau belum:

Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri

Situs akan memunculkan data pemilih, berupa nomor TPS, nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved