Pemilu 2024
Deretan Hal Boleh dan Tak Boleh Dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Simak Tahapan Proses Pemilu
Berikut deretan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang pemilu 2024, tahapan proses pemilu terungkap.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:
- 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).
Masyarakat yang telah memenuhi syarat, diharapkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdetak.
Saat proses pencoblosan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS.
Lantas, apa saja dokumen yang dibawa saat ke TPS?

Dokumen yang dibawa saat ke TPS
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ada dua dokumen yang wajib dibawa pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C. Pemberitahuan.
"KTP el dan formulir model C Pemberitahuan. Keduanya dibawa," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/1/2024).
Dokumen itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS.
Dokumen tersebut berisi informasi nama pemilih dan staus pendaftaran nama pemilih di TPS.
Biasanya, formulir tersebut akan dibagikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan formulir tersebut, diimbau untuk segera menghubungi petugas KPPS.
Selanjutnya, dua dokumen yang dibawa pada saat ke TPS itu, wajib diberikan kepada petugas KPPS di lokasi.
Baca juga: Pemilih Boleh Bawa Ponsel ke TPS, Tapi Dilarang Foto dan Rekam saat Nyoblos di Bilik Suara
Cara cek nama terdaftar di TPS
Dilansir dari Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek statusnya sebagai pemilih pada Pemilu 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
masa tenang Pemilu 2024
Pemilu 2024
tahapan proses pemilu
Hasil survei pemilu
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.