Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Deretan Hal Boleh dan Tak Boleh Dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Simak Tahapan Proses Pemilu

Berikut deretan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang pemilu 2024, tahapan proses pemilu terungkap.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV
Ilustrasi deretan larangan dan himbauan selama masa tenang jelang pemilu 2024 

Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:

  • 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Ilustrasi quick count di Pilpres 2019.
Ilustrasi quick count di Pilpres 2019. (KOMPAS.com/Andika Bayu)

Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

Masyarakat yang telah memenuhi syarat, diharapkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terdetak.

Saat proses pencoblosan, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih untuk ditunjukkan kepada petugas di TPS.

Lantas, apa saja dokumen yang dibawa saat ke TPS?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023). (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

Dokumen yang dibawa saat ke TPS

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ada dua dokumen yang wajib dibawa pemilih saat datang ke TPS, yaitu e-KTP dan formulir model C. Pemberitahuan.

"KTP el dan formulir model C Pemberitahuan. Keduanya dibawa," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/1/2024).

Dokumen itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS.

Dokumen tersebut berisi informasi nama pemilih dan staus pendaftaran nama pemilih di TPS.

Biasanya, formulir tersebut akan dibagikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan formulir tersebut, diimbau untuk segera menghubungi petugas KPPS.

Selanjutnya, dua dokumen yang dibawa pada saat ke TPS itu, wajib diberikan kepada petugas KPPS di lokasi.

Baca juga: Pemilih Boleh Bawa Ponsel ke TPS, Tapi Dilarang Foto dan Rekam saat Nyoblos di Bilik Suara

Cara cek nama terdaftar di TPS

Dilansir dari Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek statusnya sebagai pemilih pada Pemilu 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved