Pemilu 2024
Deretan Hal Boleh dan Tak Boleh Dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Simak Tahapan Proses Pemilu
Berikut deretan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang pemilu 2024, tahapan proses pemilu terungkap.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Berikut cara cek NIK terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024:
- Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Lalu, klik menu "Cek DPT Online"
- Anda selanjutnya akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id dan muncul “Pencarian Data Pemilih”
- Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Klik “Pencarian”
- Jika sudah terdaftar, akan muncul nama, nomor TPS, NIK, NKK, dan alamat potensial TPS
- Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tags
masa tenang Pemilu 2024
Pemilu 2024
tahapan proses pemilu
Hasil survei pemilu
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.