Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Deretan Hal Boleh dan Tak Boleh Dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Simak Tahapan Proses Pemilu

Berikut deretan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang pemilu 2024, tahapan proses pemilu terungkap.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas TV
Ilustrasi deretan larangan dan himbauan selama masa tenang jelang pemilu 2024 

Berikut cara cek NIK terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024:

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Lalu, klik menu "Cek DPT Online"
  • Anda selanjutnya akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id dan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, akan muncul nama, nomor TPS, NIK, NKK, dan alamat potensial TPS
  • Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved