Pemilu 2024
Deretan Hal Boleh dan Tak Boleh Dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Simak Tahapan Proses Pemilu
Berikut deretan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang pemilu 2024, tahapan proses pemilu terungkap.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Inilah deretan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Masa Tenang Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).
Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.
Berikut poin-poinnya.
Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024
KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024.
Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.
Simak hal apa saja yang dilarang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 berikut ini:
Baca juga: 8 Arti Mimpi Tidur Kuburan dan Terjebak di Kuburan, Pertanda Datangnya Ancaman Dalam Kehidupan?
1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye
Dilansir dari Kompas TV, Jumat (9/2/2024), pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu
- Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Baca juga: Pengamat Politik Memprediksi Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran: Masih Terbuka
2. Larangan bagi media massa
Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.
Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
Baca juga: Berikut 11 Lembaga Survei untuk Quick Count yang Akurat di Pilpres 2019, Litbang Kompas hingga SMRC
3. Larangan bagi lembaga survei
Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.
Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Arti Kata Swing Vote yang Viral saat Pemilu 2024, Persentase Meningkat di Pesta Demokrasi Tahun Ini?
Tahapan Pemilu 2024
Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.
masa tenang Pemilu 2024
Pemilu 2024
tahapan proses pemilu
Hasil survei pemilu
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.