Pemilu 2024
Nasib Kades Ngunut yang Galang Suara untuk eks Bupati Bojonegoro, Diproses Bawaslu Terancam Pidana
Nasib Kades Ngunut yang Galang Suara untuk eks Bupati Bojonegoro, Diproses Bawaslu Terancam Pidana
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro Suwarno telah dimonitor Bawaslu Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke Desa Ngunut.
Di desa ini, pihaknya memeriksa Kades Ngunut Suwarno dan beberapa saksi yang mengetahui.
Hasilnya, ungkap Hans sapaannya, Kades Ngunut Suwarno memang benar telah melakukan penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah melalui pesan di grup Whatsapp desa setempat.
"Berikutnya, perkara ini akan kami (Bawaslu Bojonegoro, red) bawa ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) Pemilu 2024. Akan kami rapatkan," ujarnya kepada awak media di Balai Desa Ngunut, Selasa (12/2/2024) siang.
Di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 yang berisikan anggota Bawaslu Bojonegoro, Polres Bojonegoro, serta Kejari Bojonegoro itu, terang Hans, nasib Kades Ngunut Suwarno dalam perkara tidak netral dalam Pemilu 2024 ini akan ditentukan.
"Kami (Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, red) akan melakukan identifikasi. Perkara ini akan masuk ke pasal yang mana," imbuh Ketua Bawaslu Bojonegoro asal Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro ini.
Untuk diketahui, salah satu perundngan yang bisa menjerat Kades Ngunut Suwarno dalam perkara ketidaknetralannya dalam Pemilu 2024 ini Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. Khususnya di Pasal 490.
Pasal itu menerangkan, setiap kades dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Masa Tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro tercoreng. Pada Minggu (11/2/2024) kemarin, salah satu kepala desa (kades) di kabupaten setempat melakukan pelanggaran.
Kades tersebut Suwarno. Dia merupakan Kades Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Kades ini melayangkan pesan ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa setempat.
Isi pesan dalam grup dimaksud meminta Ketua RT, RW, dan segenap anggota BPD serta perangkat Desa Ngunut agar memilih caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awannah dalam Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Suwarno dalam pesan tersebut, para RT, RW, BPD, perangkat Desa Ngunut perlu memilih Anna Mu'awanah karena Anna Mu'awanah mantan Bupati Bojonegoro yang telah berjasa bagi Ketua RT, RW, anggota BPD, dan perangkat Desa Ngunut.
Jasa Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu, terang Suwarno dalam isi pesannya, adalah telah membuat prorgam pemberian insentif atau honor secara rutin kepada Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro. Termasuk, Desa Ngunut.
Ditemui awak media di Balai Desa Ngunut, Suwarno membenarkan bahwa dia memang menulis pesan itu dan mengirimkannya ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa yang dipimpinnya.
Kades Ngunut galang dana untuk eks Bupati Bojonego
Kades Ngunut tidak netral
Kades Ngunut
mantan Bupati Bojonegoro
Bawaslu
Bojonegoro
Pemilu 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.