Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Kades di Tulungagung Kenakan Kaus dan Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02, Akui Hormati Seniornya

Kades di Tulungagung Kenakan Kaus dan Serukan Yel-yel Dukungan ke Paslon 02, Akui Hormati Seniornya

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Foto saat Kades Kradinan, Eko Sujarwo kedapatan mengenakan kaus Prabowo-Gibran. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo pada Senin (12/2/2024) sore.

Klarifikasi ini terkait beredarnya video Eko dengan mengenakan kaus Prabowo-Gibran dan mengeluarkan yel-yel dukungan pasangan calon presiden ini.

Sikap Eko ditengarai telah melanggar netralitas dalam Pemilu, seperti disebutkan dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Tulungagung, M Syafiq Ansori, mengatakan video bermuatan kampanye itu sudah masuk laporan dan teregister.

“Kami telah memanggil enam orang yang terkait video tersebut, termasuk kepala desa untuk klarifikasi,” jelas Syafiq.

Selesai proses klarifikasi, Bawaslu Tulungagung akan melakukan kajian.

Selanjutnya kesimpulan adanya pelanggaran atau tidak dalam video itu akan diputuskan lewat rapat pleno.

Seluruh proses memakan waktu 14 hari hingga ada kesimpulan unsur pelanggaran terpenuhi atau tidak.

“Jika unsur pelanggaran terpenuhi, perkara akan kami limpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Syafiq.

Kades Kradinan, Eko Sujarwo mengakui jika video dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran adalah dirinya.

Ia memaparkan, saat itu dirinya melintas dan dipanggil oleh temannya di sebuah warung kopi langgaran.

Teman yang disebut sebagai senior saat bekerja di Dinas Pertanian ini memang pendukung Prabowo-Gibran.

Dengan alasan memberi penghormatan, Eko lalu mengenakan kaus pasangan presiden itu dan terjadilah hal yang terekam dalam video itu.

Menurutnya, kaus berwarna putih bergambar Paslon 02 ini hanya dikenakan selama 5 menit.

Setelah perekaman video yang bikin heboh ini, Eko mengaku mencopotnya.

“Hanya sekedar spontanitas. Tidak ada penggalangan dukungan untuk salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

Selama proses klarifikasi, Eko mengaku mendapatkan 15 pertanyaan dari Bawaslu.

Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Pemilu, selain Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang ikut dalam kampanye.

Selain  itu Kades, perangkat desa dan BPD dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye.

Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, seperti disebut dalam pasal 494 Undang-undang Pemilu.

Sikap tidak netral kepala desa yang menguntungkan atau merugikan satu peserta Pemilu di masa kampanye, juga disebutkan dengan jelas di pasal 490.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved