Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Alasan Kades Ngunut Galang Dukungan Bagi Eks Bupati Bojonegoro Tak Kena Pidana, Bawaslu: Sanksi Lain

Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro bernama Suwarno ternyata tidak bisa disanksi dengan hukum pidana.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kendati telah nyata dan mengakui tidak netral dalam masa Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro bernama Suwarno ternyata tidak bisa disanksi dengan hukum pidana.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, kades terang-terangan menggalang suara untuk Mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawannah selaku Caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban di Pemilu 2024 itu akan disanksi dengan hukuman lain.

Dalam perundangan yang mengatur Pemilu, kata Hans sapaannya, belum ditemukan pasal untuk menjerat Kades Ngunut Suwarno itu. Pasal paling dekat untuk menjerat Suwarno, kata dia, Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 490 itu, setiap kades yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: REAL COUNT TPS Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul di 5 TPS Dekat Rumah Mensesneg di Bojonegoro

“Namun, Pasal 490 itu tidak bisa dijeratkan kepada Kades Ngunut Suwarno. Karena, pelanggaran dilakukan Kades Ngunut Suwarno dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024. Bukan pada Masa Kampanye sebagaimana Pasal 490," ujarnya kepada awak media, Kamis (15/2/2025) siang.

Terkait kebuntuan mendapat pasal untuk menjerat Kades Ngunut Suwarno tersebut, Hans meneruskan, pihaknya bersama Polres Bojonegoro serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadau (Gakumdu) Pemilu 2024 masih mencari alternatif.

"Kami di Sentra Gakumdu masih mencari sanksi (untuk Kades Ngunut Suwarno, red) di luar sanksi pidana pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Bojonegoro berdomisili di Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu (11/2/2024) sore Kades Ngunut Suwarno melakukan pelanggaran. Dia melayangkan pesan ke grup Whatsapp  beranggotakan elemen-elemen penting Desa Ngunut.

Isi pesan dalam grup dimaksud meminta Ketua RT, RW, dan segenap anggota BPD serta perangkat Desa Ngunut agar memilih caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awannah dalam Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Praktik Pembelian Serakah Jadi Penyebab Beras SPHP di Bojonegoro Langka, Pedagang Tak Bisa Apa-apa

Menurut Suwarno dalam pesan tersebut, para RT, RW, BPD, perangkat Desa Ngunut perlu memilih Anna Mu'awanah karena Anna Mu'awanah mantan Bupati Bojonegoro yang telah berjasa bagi Ketua RT, RW, anggota BPD, dan perangkat Desa Ngunut.

Jasa Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu, terang Suwarno dalam isi pesannya, adalah telah membuat prorgam pemberian insentif atau honor secara rutin kepada Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro. Termasuk, Desa Ngunut.

Ditemui awak media di Balai Desa Ngunut, Suwarno membenarkan bahwa dia memang menulis pesan itu dan mengirimkannya ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa yang dipimpinnya.

"Pesan (menggalang dukungan untuk Anna Mu'awannah, red) itu saya tulis dan kirim ke grup pada kemarin (Minggu, 11 Februari 2024, red) sore," ujarnya kepada awak media yang menemuinya di Balai Desa Ngunut, Senin (12/2/2024) pagi.

Suwarno terang-terangan mengaku mendukung Anna Mu'awanah yang kini jadi caleg DPR RI dalam Pemilu 2024. Untuk itu, dia meminta segenap Ketua RT, RW, anggota BPD, dan perangkat Desa Ngunut memilih Anna Mu'awannah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved