Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Alasan Kades Ngunut Galang Dukungan Bagi Eks Bupati Bojonegoro Tak Kena Pidana, Bawaslu: Sanksi Lain

Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro bernama Suwarno ternyata tidak bisa disanksi dengan hukum pidana.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya.  

"Beliau (Anna Mu'awannah, red) mantan pimpinan saya. Saya malu kalau di Desa Ngunut tidak ada yang memilihnya (Anna Mu'awannah, red) dalam Pileg di Pemilu 2024 ini," imbuh pria yang memenangi Pilkades Ngunut dengan 1.609 suara ini.

Suwarno meneruskan, dalam menggalang dukungan untuk Anna Mu'awanah dalam Pileg di Pemilu 2024 ini dia tak diperintah siapa pun atau pihak mana pun. Penggalangan dukungan ini murni inisiatif dirinya sendiri.

Penggalangan dukungan dimaksud, tandas Suwarno, merupakan bentuk balas budi dirinya atas jasa-jasa Anna Mu'awanah sewaktu menduduki jabatan Bupati Bojonegoro selama lima tahun yakni selama 2018-2023.

Suwarno meneruskan, dia tahu bahwa tindakannya menggalang suara untuk Caleg DPR RI Anna Mu'awannah ini merupakan pelanggaran netralitas kades di Pemilu 2024. Namun, dia mengatakan, tindakan itu tetap perlu dilakukan.

"Kalau di Pilpres 2024 saya netral. Tapi kalau yang satu ini (mendukung Anna Mu'awanah dalam Pileg DPR RI 2024, red) saya tidak bisa (netral, red)," tandas pria yang menjadi Kades Ngunut sejak 2019 tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved