Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pantas Jadi Impian, Simak Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Dapat Gaji Pokok dan Banyak Tunjangan

Simak besaran gaji dan tunjangan anggota DPR yang menjadi idaman semua caleg ketika Pemilu 2024. Pantas menjadi rebutan

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ilustrasi gedung DPR 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Simak besaran gaji dan tunjangan anggota DPR yang menjadi idaman semua caleg ketika Pemilu 2024.

Diketahui, Pemilu 2024 telah digelar pada 14 Februari 2024.

Masyarakat Indonesia memilih Presiden dan Wakil Presiden, juga memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD (Kabupaten/Kota) periode 2024-2029.

Namun ada hal yang menarik yang menjadi sorotan.

Baca juga: Tanggal Cair Gaji PPS, PPK hingga KPPS Pemilu 2024 Menurut SK Menkeu dengan Masa Kerja 1 Bulan

Hal itu adalah soal jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas, sebenarnya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR?

Aturan soal gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.

Sementara itu, gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan, sedangkan ketua DPR menerima sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

• Tunjangan melekat terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved