Berita Surabaya
Seruput Kopi Sambil Memperkaya Literasi di Kampung Lawas Maspati
Ada sensasi berbeda saat menikmati secangkir kopi di kawasan bangunan tua. Tepatnya, di Omah Tua 1907 Coffee and Library, Kampung Maspati Surabaya
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Ada sensasi berbeda saat menikmati secangkir kopi di kawasan bangunan tua. Tepatnya, di Omah Tua 1907 Coffee and Library, sebuah bangunan rumah peninggalan Belanda yang saat ini dialihfungsikan sebagai kedai dan perpustakaan.
Kedai kopi yang berlokasi di sebuah bangunan rumah no 31 Gang V, Kampung Lawas Maspati Surabaya tersebut, bisa menjadi referensi wisatawan yang ingin berkunjung menilik kawasan wisata sejarah Surabaya.
Papan bertuliskan 1907 ini menjadi kilas balik sejarah berdirinya rumah keluarga M Soemargono, dan kini dirawat oleh generasi keempatnya. Jika dihitung umur dari kedai Omah Tua ini sudah menginjak 117 tahun.
Di bagian depan kedai, terdapat plakat yang menunjukan bahwa tempat tersebut pernah digunakan sebagai markas tentara.
“Dulu jaman Belanda rumah ini dibuat untuk tempat kumpul, diskusi warga sini, karena jaman dulu rumah ukuran segini sudah besar,” ujar generasi keempat Soemargono, Bintang Aditya ditemui di Omah Tua, Senin malam (19/2/2024).
Dari plakat tersebut diketahui bahwa, rumah tersebut dulunya menjadi tempat berkumpul pemuda-pemudi Surabaya khususnya Kampung Maspati dan sekitarnya untuk menyusun strategi peperangan 10 November.
Sebagai pengelola, Bintang mencoba untuk menghidupkan kembali rumah tersebut dengan aktivitas tongkrongan. Namun tidak merubah unsur keotentikan rumah khas Belanda dipadu dekorasi dan barang antik.
Ia mengeluarkan koleksi lama keluarganya dan ditata rapi di area ruang depan dan tengah rumah tersebut. Beberapa penambahan barang klasik disusun hanya pada area bar kopi, yang terletak di samping ruang rumah utama.
Beberapa koleksi buku juga tersusun rapi pada dua rak kayu. Dengan menggabungkan konsep kedai dan perpustakaan, pengunjung bebas untuk membaca koleksi buku yang ada sembari menyeruput kopi.

Baca juga: Cek Destinasi Wisata di Musim Libur Lebaran, Khofifah Nostalgia di KBS
Bintang mengaku hal itu menjadi tujuan utamanya. Dia ingin melanjutkan konsep rumah baca yang sempat digagasnya di Sidoarjo, dengan cara baru yaitu mengkolaborasikan tren ngopi yang disukai anak muda.
“Dulu awalnya saya dan teman buka lapak baca, karena memang hobi kami membaca. Lalu kepikiran gimana caranya tetap menghidupi rumah ini akhirnya disambi jual kopi,” ujarnya.
Bintang mengaku, konsep yang dipilih memang bertujuan untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Sasaran utamanya adalah anak-anak di sana. Dimana banyak anak yang telat masuk sekolah.
“Di sini sendiri banyak anak kecil yang sekolahnya telat, karena terutama ekonomi. Sedangkan saya sama teman suka baca jadi coba dibuat perpustakaan. Respon orang-orang di sini cukup positif, dan dibilang sangat sedikit konsep rumah baca,” ujarnya.
Beberapa buku merupakan koleksi pribadi, sebagian lainnya disebut milik rekanan. Ratusan buku itu terdiri dari majalah, novel, bacaan sejarah, hingga biografi.
Untuk menghidupkan perpustakaan yang ada di kedai tersebut, Bintang memilih tidak memasang sambungan internet atau wifi. Alasannya, agar pengunjung lebih memilih membaca koleksi buku yang tersedia ketimbang bermain gawai.
Kampung Maspati
TribunJatim.com
Omah Tua 1907 Coffee and Library
Tribun Jatim
Surabaya
Kampung Lawas Maspati Surabaya
wisata sejarah Surabaya
Pemkot Surabaya
Mia Santi Dewi
Dispusip Kota Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.