Pemilu 2024
39 Petugas Pemilu di Trenggalek Dilaporkan Sakit, KPU: Banyak yang Cari Santunan
Sebanyak 39 penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek dilaporkan sakit, Kamis (22/2/2024). 39 orang tersebut terdiri dari Anggota Kelompok Pen
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 39 petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek dilaporkan sakit, Kamis (22/2/2024).
39 orang tersebut terdiri dari Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lalu petugas ketertiban, Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dan pegawai adhoc lainnya.
Laporan tersebut diterima oleh KPU Trenggalek berdasarkan laporan dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah kerjanya masing-masing untuk pemrosesan santunan.
"Memang kami persilahkan jika ada panitia adhoc yang sakit atau kecelakaan kerja silakan dilaporkan ke KPU yang selanjutnya diverifikasi," kata Komisioner KPU Trenggalek, Nurani.
Verifikasi tersebut mulai dilakukan Kamis (22/2/2024) setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS di Kabupaten Trenggalek rampung digelar kemarin, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Bukan Caleg Gagal, Timses dan KPPS di Ponorogo Konsultasi ke Dokter Jiwa usai Pemilu 2024
Baca juga: Nasib Caleg Bondowoso Rela Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Habis Ratusan Juta Hanya Dapat 43 Suara
"Jadi 39 orang itu dirinci, dilihat kira-kira sakitnya apakah sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan santunan," lanjutnya.
Mereka akan mendapatkan santunan jika dalam sakitnya sampai harus menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
Selain itu jenis kejadiannya adalah kecelakaan kerja dengan kata lain yang bersangkutan memang sakit saat kerja sebagai KPPS.
"Ada yang sekadar pusing lalu istirahat sembuh, ada juga yang tersiram air panas saat di rumah namun ikut dilaporkan. Kalau kita lihat mungkin tidak sampai 50 persen dari 39 orang yang dilaporkan," jelas Nurani.
Dari penyelenggara yang dilaporkan sakit, hanya sebagian kecil yang mempunyai riwayat penyakit penyerta atau bawaan dan drop saat bertugas di TPS.
"Jadi rata-rata memang mereka berusaha untuk mendapatkan santunan, padahal kita butuh verifikasi juga," ucapnya.
Dalam verifikasi tersebut, KPU Trenggalek juga akan meminta kronologi sakitnya penyelenggara tersebut secara rinci untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Jatim.
"Yang sudah menjadi anggota BPJS dan sudah dicover oleh BPJS, maka tidak masuk dalam daftar penerima santunan," pungkasnya.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.