Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Atasi Kemacetan, Pemkot Malang Berencana Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Jalan Muharto

Untuk mengatasi kemacetan, Pemkot Malang berencana memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan sekitar Jalan Muharto.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKY EDGAR
Ilustrasi - Pemerintah Kota Malang berencana memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan sekitar Jalan Muharto, Kota Malang, Jumat (23/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang berencana memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan sekitar Jalan Muharto, Kota Malang.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan rencana pengaturan tipe kendaraan yang akan melewati jalanan kawasan Muharto.

Selain itu, arus lalu lintas juga akan ditata.

Selama ini, titik kemacetan kerap terjadi di perempatan Pasar Kebalen, lalu turun ke Jalan Muharto hingga mendekat jalan layang.

Pagi hari, ada kegiatan perdagangan, aktivitas kerja dan anak sekolah.

Sore harinya, banyak pekerja yang pulang, termasuk anak-anak sekolah.

"Jadi memang harus ada solusi yang sifatnya mendesak kami selesaikan di Jalan Muharto ini. Nanti akan ada rekayasa. Kami adakan kajian. Banyak hal yang bisa diselesaikan terkait dengan bagaimana pola pergerakannya, jenis kendaraan yang akan masuk di sana itu bisa diatur," kata Wahyu Hidayat, Jumat (23/2/2024).

Terpisah, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, area Jalan Muharto selalu penuh dengan kendaraan.

Baca juga: Turunkan Derajat Kejenuhan, Skema Rekayasa Kawasan Jalan Gatot Subroto Malang Akan Dilanjutkan

Akan ada 3 tahapan untuk menuntaskan kepadatan kendaraan di sana, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang.

Untuk jangka pendek, dalam waktu dekat rekayasa jalan bakal dilakukan.

Rekayasa lalu lintas di Jalan Muharto itu adalah melarang kendaraan dari arah timur belok ke kanan ke arah Polehan atau area makam.

Jadi nantinya kendaraan yang dari arah timur hanya boleh lurus atau belok ke kiri ke gang di Muharto.

"Kami tempatkan personel, kemudian kedua adalah melarang jam tertentu. Melarang belok kanan. Dari arah timur belok kanan ke kuburan itu tidak boleh," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved