Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terkuak Masa Lalu Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Polda Jatim: Residivis Kasus Narkoba

Satu diantara ke-3 tersangka pengebom bondet rumah Kusyairi (53) Ketua KPPS TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja Pamekasan, adalah residivis narkoba

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Saat Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers menghadirkan ketiga tersangka, di di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). 

"Maka bondet 2 yang rekan-rekan lihat di depan itu, adalah yang diberikan kepada AH. Tapi waktu itu gagal, atau tidak jadi dilakukan oleh saksi AH, dalam konteks ini masih saksi, karena FR terbangun dan sempat bersuara, dan mereka kabur dari lokasi tersebut," katanya. 

Totok mengatakan, target penyerangan menggunakan bom bondet itu dilakukan oleh ketiga tersangka, bukan menargetkan sosok Kusyairi si pemilik rumah. 

Para tersangka menargetkan sosok anak Kusyairi berinisial FR. Pasalnya, Tersangka MA memiliki dendam pribadi terhadap FR.

Pada enam tahun lalu, yakni tahun 2019, Tersangka MA pernah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pamekasan.

Dan, Tersangka MA menduga kuat penyebab dirinya ditangkap pihak kepolisian pada saat itu, karena memperoleh informasi dari sosok FR sebagai cepu atau informan tersembunyi. 

Dengan adanya fakta tersebut, Totok menegaskan, aksi pelemparan bom bondet tersebut bukan dilatarbelakangi oleh motif perseteruan politik pada momen Pemilu 2024 yang sedang berlangsung kini. 

"Karena tahun 2019, Tersangka A ini pernah ditangkap kasus narkotika di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan, mencurigai FR ini yang memberikan informasi kepada Polres Pamekasan," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka MS (38) warga Desa Nyalabu Daya, Pamekasan, dan Tersangka MA (30) warga Desa Teja Barat, Pamekasan, dan Tersangka AR (30) warga Palengaan, Pamekasan, dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun .

Kemudian, barang bukti yang disita oleh penyidik kepolisian dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu buah tepung Tapioka, satu buah bubuk Misiu.

Lalu, dua buah kantong plastik Tawas, satu buah kantong plastik Potasium, satu buah kantong plastik Sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon. 

Diberitakan sebelumnya, Kusyairi memilih tetap tinggal di rumahnya meski mendapat teror bom bondet oleh orang tak dikenal (OTK) pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Usah di bom bondet oleh OTK, rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura ini hancur porak-poranda.

Seluruh isi perabotan di dalam rumah Kusyairi, mulai dari meja, kursi, kasur, lemari kayu, atap asbes, pintu masuk dan kaca bagian depan pecah berantakan.

Bapak tiga anak ini mengatakan, semua keluarganya, masih dia suruh menetap di rumah pertama yang lokasinya berdekatan dengan rumah kedua yang dibom bondet oleh OTK.

Kusyairi mengaku pasrah dan tidak khawatir dengan teror bom ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved