Berita Surabaya
Sindikat Penyeludupan Satwa Dilindungi Labi-Labi Moncong Babi Dibekuk Polda Jatim, Residivis
Sindikat Penyeludupan Satwa Dilindungi Labi-Labi Moncong Babi Dibekuk Polda Jatim, Residivis
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kedua tersangka sindikat penjualan satwa langka dilindungi kura-kura berpunggung lunak (LABI-LABI) jenis moncong babi, endemik Timika Papua, yang berhasil ditangkap Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim
Dan, kategori Appendix II dalam daftar konvensi perdagangan internasional untuk tumbuhan dan satwa liar atau Convention on International Trade of Endangered Species (CITES).
"Jadi peredarannya ada tetap harus punya izin segala sesuatunya di dalam atau luar negeri," ujar Prawono.
Prawono mengatakan, pihaknya sedang berupaya secara cepat agar mengembalikan hewan labi-labi tersebut ke habitatnya di Timika, Papua. Sedangkan, hewan aves; burung kakak tua, akan dikembalikan ke Pulau Sulawesi.
"Yang kami lakukan, adalah dengan tes kesehatan secepat mungkin untuk satwa-satwa tersebut dan kalau bisa untuk segera dikembalikan ke Papua," pungkasnya.
Halaman 3 dari 3
Tags
labi-labi
kura-kura
satwa dilindungi
Polda Jatim
Ditreskrimsus Polda Jatim
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.