Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pelanggaran Etik PPK Tulungagung

Hasil Putusan Sidang Etik Dilaporkan KPU Tulungagung ke Bawaslu, Sebut 2 Panwascam Terlibat Suap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memecat salah satu anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Majelis etik KPU Tulungagung meminta keterangan salah satu anggota PPK Boyolangu, Kamis (7/3/2024) 

Saat ini proses Pemilu di tingkat kecamatan hampir tidak ada karena tugas PPK telah tuntas.

Selanjutnya akan ada regulasi baru soal badan adhoc di bawah KPU untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkad). 

"Rekrutmen PPK untuk Pilkada bisa saja rekrutmen ulang, atau cukup dengan asesmen terhadap personel yang saat ini sudah ada," ujar Amar.

Sebelumnya Hasan mengaku dijanjikan upah Rp 100.000 per suara yang digeser. 

Namun karena situasi tidak memungkinkan, Hasan hanya menerima Rp 8 juta.

Hasan mengaku mau menerima tawaran ini karena ada jaminan semua berjalan aman, saksi partai tidak akan protes.

Namun ternyata pihak pertama yang menemukan kecurangan ini justru saksi dari PDI Perjuangan.

Suara yang digeser telah dikembalikan saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

Penggeseran suara ini tidak mempengaruhi perolehan suara partai, atau kemenangan para Caleg terpilih

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved