Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Sosok Pelaku Begal Payudara di Malang Ternyata Mahasiswa, Sering Nonton Video Dewasa, Korban Trauma

Sosok pelaku begal payudara di Malang yang viral di media sosial ternyata mahasiswa, sering nonton video dewasa, korban alami trauma.

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Luluul Isnainiyah
Rizky Adi (20) pelaku begal payudara di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tertunduk lesu di Satreskrim Polres Malang, Sabtu (9/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terungkap alasan Rizky Adi (20) nekat melakukan tindakan asusila pada wanita berinisial W (20) di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Rizky mengaku tak kuat menahan nafsu usai menonton video dewasa, hingga akhirnya saat melihat W naik motor sendirian, Rizky melancarkan aksi bejatnya.

W mengalami trauma akibat ulah nakal dari Rizky yang terjadi Jumat (8/3/2024).

Beruntung, tak lama usai melakukan aksinya, Rizky dibekuk oleh Satreskrim Polres Malang.

Kaurbinopsnal (KBO) Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, usai diamankan dan dimintai keterangan, tersangka mengaku spontan melakukan begal payudara di jalan.

"Tersangka spontan waktu itu tergugah keinginan seksualnya. Sehingga melakukan perbuatan itu saat situasi sepi," ujar Iptu Ahmad Taufik.

Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, tersangka kerap menonton video dewasa. Sehingga tergugah niatanya dengan melampiaskan ke orang yang tak dikenal.

"Tersangka mengakui ini baru pertama kali dilakukan. Dan setelah melakukannya, tersangka langsung meninggalkan korban," imbuhnya.

Kejadian bermula saat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengendarai sepeda motor melintas di TKP sekitar pukul 19.45 WIB.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Malang yang Viral di Instagram Berhasil Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Saat itu, ia tiba-tiba memepet korban dan langsung melakukan tindakan asusila, kemudian pergi meninggalkan korban.

Usai ditinggal, korban merekam tersangka yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

Video tersebut kemudian dibagikan ke media sosial Instagram hingga viral.

Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dau.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka.

Lalu, tersangkapun ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang untuk dilakukan penahanan.

Sementara itu, kondisi korban dikatakan Iptu Ahmad Taufik mengalami trauma pasca kejadian itu.

"Masih trauma dan masih kami lakukan pendampingan juga," tukasnya.

Kini, tersangka yang ternyata berstatus mahasiswa di Kota Malang itu harus mendekam di penjara karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Usai Viral Pemotor Begal Payudara Hantui Bocah SD, PolIsi Tanjung Perak Surabaya Gercep Ciduk Pelaku

Sebelumnya, Polres Malang telah mengamankan pelaku begal payudara di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024).

Pelaku adalah Rizky Adi (20) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sebelumnya, aksi pelaku sempat terekam video dan viral di media sosial Instagram.

Dalam video tersebut, diketahui, korban merekam pelaku begal payudara dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, pelaku juga mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nopol N 5702 ACA.

Pelaku tidak menyadari tengah direkam oleh korban.

Kemudian, video tersebut viral di Instagram.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.45 WIB.

Korban dengan inisial W (20) itu lantas melaporkannya ke Polsek Dau, kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

"Benar, kami sudah mengetahui video viral itu, dan korban telah membuat laporan ke kepolisian," ujar Kaurbinopsnal (KBO) Satreksrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

Iptu Ahmad Taufik mengatakan, usai korban melapor ke petugas kepolisian, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Korban dimintai keterangan terkait kronologinya. Ia bercerita, pada saat kejadian baru saja pulang dari kos temannya mengendarai sepeda motor sendirian.

Ketika melintas di TKP, korban tiba-tiba dipepet oleh Rizky yang juga mengendarai sepeda motor.

Rizky kemudian melakukan tindakan asusila.

Lalu Rizky pergi meninggalkan korban.

"Sontak korban terkejut dan berteriak, lalu berusaha mengejar dan memanggil tersangka. Tetapi tersangka tidak berhenti," ujar Iptu Ahmad Taufik.

"Sehingga korban meminta bantuan pengendara lain untuk membantu mengejar sambil merekam tersangka dari handphone-nya," tambahnya.

Dari keterangan korban dan saksi, polisi telah mengantongi identitas pelaku.

"Alhamdulillah kami dari jajaran Satreskrim, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah mengamankan tersangka sekitar pukul 03.00 WIB," imbuhnya.

Kini Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ia dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan STNK milik tersangka, setelan pakaian lengkap, dan juga helm yang ia kenakan pada saat kejadian.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved