Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Polemik Pembebasan Lahan Flyover di Surabaya, Warga Bundaran Dolog Ngotot Minta Rp 55 Juta per Meter

Pembebesan lahan untuk proyek nasional jembatan layang atau flyover Bundaran Dolog atau Taman Pelangi sampai pada tahap penetapan harga satuan tanah.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
Rencana Flyover - Suasana jalan di Bundaran Dolog Surabaya area Taman Pelangi yang akan dibangun Flyover. Saat ini sedang proses pembebasan lahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembebesan lahan untuk proyek nasional jembatan layang atau flyover di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi sampai pada tahap penetapan harga satuan tanah.

Warga Bundaran Dolog di Kampung Jemur Gayungan Surabaya ini tetap bersikukuh meminta harga Rp 55 juta per meter.

Ketua RT 01/RW 03 Jemur Gayungan Anom Janardana sampai saat ini belum mendapat kepastian apakah proyek overpassĀ  atau underpass. Tapi bagi warga mau jembatan layang atau apa pun, warga tetap tidak ingin mendapat masalah setelah lahan mereka dibebaskan.

"Yang jelas kami akan terusir ke pinggiran Surabaya saat dibebaskan. Tidak mungkin mampu kami beli hunian di tengah kota. Maka wajar jika kami minta ganti rugi 5 kali nilai NJOP dalam pembebasan lahan Bundaran Dolog ini," kata Ketua RT Anom, Kamis (14/3/2024).

Warga sejak awal memang meminta ganti rugi pembebasan lahan Bundaran Dolog itu lima kali nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP di kampung Bundaran Dolog saat ini sekitar Rp 11 juta per meter. Artinya per meter warga minta dihargai Rp 55 juta.

Baca juga: Tarik Ulur Pembebasan Lahan Bundaran Dolog untuk Flyover Surabaya, Warga Minta Rp 55 Juta Per Meter

Jika rumah terkecil di sana ukuran 5x5 meter berarti tanah mereka berukuran 25 meter persegi. Warga dengan ukuran paling minimalis ini setidaknya minta ganti rugi lahan Rp 1,3 miliar. Warga memberi gambaran harga tanah di sekitaran Jl MERR saja Rp 35 juta per meter.

Saat ini tahapan proyek flyover atau underpass Bundaran Dolog masih dalam tahap pembebesan lahan. Belum diputuskan apakah flyover atau underpass. Sebab proyek pengurai macet di Bundaran Dolog itu nantinya konstruksi dan fisiknya dikerjakan pusat.

Informasi yang diterima Tribunnetwork, pusat sudah menganggarkan Rp 300 miliar untuk proyek strategis nasional tersebut. Sementara Pemkot Surabaya juga sudah menganggarkan Rp 81 miliar untuk pembebesan lahan. "Target pembebasan lahan tuntas tahun 2024 ini," terang Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.

Pemkot Surabaya bertanggung jawab atas pengadaan atau pembebasan warga. Pemkot dan DPRD sudah sepakat menganggarkan anggaran pilihan miliar itu untuk kebutuhan pembebasan lahan. Pemkot Surabaya menyebut pembebasan lahan itu dengan perluasan lahan Taman Pelangi.

Total akan ada 29 persil yang terdampak proyek nasional itu. Saat ini juga tengah sampai pada finalisasi terkait list pemilik lahan dan bangunan. Termasuk bukti kepemilikan, luas lahan, luas bangunan, tanaman, dan fasilitas penunjang lain. Pemkot juga mengantisipasi sengketa lahan di kampung tersebut.

Sebelumnya sempat muncul ketegangan antara warga dengan Tim Pembebasan Lahan dari Pemkot Surabaya. Terutama dalam penentuan luasan dan ukuran tanah milik warga. Pemicunya adalah tim apraisal memasukkan tanah bantaran sungai milik pemerintah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Ganti Rugi Relokasi Bundaran Dolog untuk Flyover Sesuai Apraisal: Keadilan

Saat dikonfirmasi, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya, mengakui bahwa saat ini pembebesan lahan untuk flyover itu masih berproses. Dia yakin tahun ini tuntas.

Minggu kemarin tepatnya 7 Maret 2024 telah disampaikan daftar nominatif dalam rangka penentuan apraisal. Farhan menyatakan bahwa Pemkot akan memproses semua pembebesan lahan itu sesuai aturan yang berlaku. "Makanya kami minta pendampingan kejaksaan agar tidak berbuntut hukum. Termasuk penentuan harga tanah," kata Farhan.

Soal warga yang bersikukuh minta ganti rugi Rp 55 juta per meter, Farhan kembali menegaskan bahwa semua terkait nilai diserahkan pada mekanisme apraisal. Apakah nilai segitu wajar, hak warga minta. "Tapi penentu nilai apraisal adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukan Pemkot," urainya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved