Daftar Kelompok PNS, TNI/Polri yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Disertai Link PDF Besaran THR
Ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Siapa saja?
Komponen THR dan gaji ke-13 2024
THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, dan jabatan atau kelas jabatan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mencairkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen THR dan gaji ke-13 dari anggaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024, rincian selengkapnya dapat dilihat di sini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Bobby Nasution Baru Turun Perbaiki Jalan Warga yang Rusak Sudah 15 tahun: Sesuai Yang Kita Miliki |
![]() |
---|
Hasil Persis Solo vs Arema FC, Penuh Drama, Singo Edan Tahan Imbang Tuan Rumah 2-2 |
![]() |
---|
Sosok Tony Blair, Mantan PM Inggris yang Digadang Jadi Pimpin Transisi Gaza, Picu Perdebatan |
![]() |
---|
Mocopart 2025 Siap Digelar di Malang, Angkat Ekraf Lewat Kustom Kalcer |
![]() |
---|
Bertemu 'Bruce Lee' dan 'Jackie Chan' di Avenue of Stars Hong Kong, Ikon Wisata dengan View Memesona |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.