Daftar Kelompok PNS, TNI/Polri yang Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13, Disertai Link PDF Besaran THR
Ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Siapa saja?
Komponen THR dan gaji ke-13 2024
THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, dan jabatan atau kelas jabatan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mencairkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen THR dan gaji ke-13 dari anggaran tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024, rincian selengkapnya dapat dilihat di sini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Maling Motor yang Dihajar Warga Surabaya Ngaku Ingin Taubat dan Ikut Ngaji, Sudah 4 Kali Dipenjara |
![]() |
---|
Waduh! Ribuan Pemotor Tak Pakai Helm Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Tulungagung |
![]() |
---|
Terganggu Saat Pesta Miras, Pemuda di Tulungagung Hajar Pemabuk Lain |
![]() |
---|
Volume Air Waduk Dawuhan Madiun Mulai Surut, Pasokan Air Diyakini Memadai |
![]() |
---|
Si Jago Merah Mengamuk di Bojonegoro, 3 Rumah Beserta Isinya Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.