Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai Ponpes di Trenggalek & Putranya Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati, Ada 10 Korban

Kiai dan Putra Ponpes Trenggalek Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati, Ada 10 Korban jumlah bisa bertambah

|
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat memberikan keterangan pada awak media, Jumat, (15/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, M (72) beserta putranya, F (37) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

"Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kita amankan di Polres," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.

Kasus ini terungkap bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.

Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.

Baca juga: Siasat Licik Kiai di Trenggalek dan Putranya Cabuli Belasan Santri Putri, Polisi Bakal Panggil Saksi

Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.

Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.

"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.

Korban Trauma

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek tengah menangani korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, dan putranya.

Plt Kepala Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek, Saeroni mengatakan ada 5 santriwati yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan.

Baca juga: Siasat Licik Kiai di Trenggalek dan Putranya Cabuli Belasan Santri Putri, Polisi Bakal Panggil Saksi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved