Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Modus Berbeda Kiai dan Putranya Cabuli Santriwati di Trenggalek, Keduanya Beraksi Sendiri-sendiri
Modus Berbeda Kiai dan Putranya Cabuli Santriwati di Trenggalek, Keduanya Beraksi Sendiri-sendiri tak ada yang saling mengetahui
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap modus aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang kiai pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, beserta putranya kepada 12 santriwati.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan dalam melakukan aksinya baik M (72) maupun F (37) beraksi sendiri-sendiri.
"Keduanya tidak saling mengetahui satu sama lain jika sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri di pondok tersebut," kata Zainul, Selasa (19/3/2024)
Modus yang dilakukan M adalah dengan mengiming-imingi uang kepada santriwati saat melakukan aksi pencabulan tersebut.
Uang tersebut diberikan kepada santriwati sembari melakukan aksi pencabulan dengan memegang anggota vital santriwati tersebut.
"Kalau F lebih ke menyuruh bersih-bersih ruangan tertentu lalu melakukan pencabulan di ruangan tersebut," lanjutnya.
Dari 12 santriwati tersebut ada yang dilakukan pencabulan satu kali namun ada juga yang dilakukan dua kali.
Saat ini Polres Trenggalek telah mendapatkan keterangan dari 10 korban M dan F dari total 12 korban. Satreskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada korban dua korban dalam waktu dekat.
Baca juga: Kyai Ponpes Kediri Klarifikasi, Santriwati yang Buang Bayi Bukan Santrinya : Baru Mukim di Rumah
"Yang 2 ini belum siap pendamping dan jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi dan membuat jadwal lagi," jelas Abidin.
Dari 12 korban tersebut sebagian sudah lulus namun ada juga yang masih bersekolah di pondok pesantren tersebut.
Abidin menjelaskan pondok pesantren tersebut mempunyai empat satuan pendidikan yaitu MA, SMK, MTS/SMP, dan Madrasah Diniyah.
"Korban juga telah dilakukan visum dan hasilnya sehat wal afiat, dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinsos," terang Abidin.
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu UU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta UU KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
RunningNews
TribunBreakingNews
pencabulan
kiai dan putranya cabuli santriwati
Kiai dan putranya dilaporkan santriwati
Polres Trenggalek
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sudah Divonis 9 Tahun, Kiai dan Gus 'Nakal' di Trenggalek Tersandung Kasus Baru, Korban Lebih Banyak |
![]() |
---|
Nasib Santri Kiai dan Gus Pelaku Pencabulan, Kemenag Trenggalek Pertimbangkan Penutupan Ponpes |
![]() |
---|
Kiai dan Putra Pemilik Ponpes di Trenggalek Lecehkan 12 Santri, Beraksi Sendiri-sendiri Mulai 2021 |
![]() |
---|
Kiai di Trenggalek & Putranya yang Berbuat Dosa ke Santriwati Tak Saling Tahu, Siasat Licik Terkuak |
![]() |
---|
Kemenag Trenggalek Pantau Kegiatan Belajar Mengajar di Ponpes yang Tersandung Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.