Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencabulan Santriwati di Trenggalek

Kiai Ponpes di Trenggalek & Putranya Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati, Ada 10 Korban

Kiai dan Putra Ponpes Trenggalek Resmi Ditetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati, Ada 10 Korban jumlah bisa bertambah

|
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat memberikan keterangan pada awak media, Jumat, (15/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, M (72) beserta putranya, F (37) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

"Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kita amankan di Polres," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.

Kasus ini terungkap bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.

Saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.

Baca juga: Siasat Licik Kiai di Trenggalek dan Putranya Cabuli Belasan Santri Putri, Polisi Bakal Panggil Saksi

Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.

Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A, serta psikolog atau psikiater, dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.

"Atas perbuatannya pelaku terkena ancaman pidana uu perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkasnya.

Korban Trauma

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek tengah menangani korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, dan putranya.

Plt Kepala Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek, Saeroni mengatakan ada 5 santriwati yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan.

Baca juga: Siasat Licik Kiai di Trenggalek dan Putranya Cabuli Belasan Santri Putri, Polisi Bakal Panggil Saksi

Pendampingan yang dilakukan pun berbeda untuk setiap korbannya tergantung hasil assessment yang dilakukan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kita beri pendampingan mulai bantuan hukum saat pelaporan, di bidang pendidikannya, kesehatannya, dan lainnya," kata Saeroni, Kamis (14/3/2024).

Berdasarkan assessment yang dilakukan oleh tim tersebut korban sempat mengalami trauma namun kondisinya berangsur membaik.

"Untuk (laporan) kasus ini masuk mulai bulan Februari lalu. Sudah dilakukan home visit ke rumah korban untuk diberikan pendampingan terutama dari sisi psikologinya," lanjut pria yang juga berprofesi sebagai dokter ini.

Pendampingan tersebut, jelas Saeroni bisa dilakukan langsung ke rumah korban namun bisa juga dengan hanya menghubungi orang tua korban agar diberikan perlakuan tertentu.

"Tergantung sesuai kebutuhan korban, namun yang sudah dilakukan home visit 4 korban," tambah Saeroni.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ada korban yang sampai harus mengonsumsi obat.

Walaupun demikian, trauma yang dialami korban sampai membuat korban meminta pindah sekolah.

"Ada juga yang tetap sekolah di situ, namun minta sekolahnya Daring. Kita fasilitasi semua untuk kepentingan korban," jelas Saeroni.

Selain sang anak, Dinsos P3A juga memberi perhatian kepada orang tua korban karena ada yang berlatar belakang keluarga kurang mampu, sehingga diberi bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari.

"Namun yang terpenting psikologinya sudah bagus, dan kondisinya baik termasuk kesehatannya, tapi kita tindaklanjuti untuk cek ulang, kita follow up terus," jelasnya.

Berlangsung 3 tahun

Satreskrim Polres Trenggalek tengah menyelidiki kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, dan seorang putranya, berinisial M (72) dan F (37).

Baca juga: Siasat Licik Kiai di Trenggalek dan Putranya Cabuli Belasan Santri Putri, Polisi Bakal Panggil Saksi

M (72) dan F (37) dilaporkan oleh empat santri putrinya ke Polres Trenggalek pada awal bulan Maret 2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ada 12 santri yang teridentifikasi menjadi korban M dan F, namun baru 4 orang yang melapor.

Semua korban masih di bawah umur.

"Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024, korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali," kata AKP Zainul Abidin, Kamis (14/3/2024).

Satreskrim Polres Trenggalek tengah bersiap melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

Namun sebelumnya, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu kedua terlapor.

"Dalam proses penyidikan kita sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, baik itu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Trenggalek, maupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek," lanjutnya.

Selain itu, Polres Trenggalek juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendampingi korban, serta melakukan monitoring terhadap aktivitas di pondok pesantren tersebut.

Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, M (72) dan putranya, F (37) dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh 4 santri putrinya.

M dan F dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri putrinya pada tahun 2021-2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.

"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruang tamu, macam-macam modusnya, namun semuanya belum sampai ke persetubuhan," kata AKP Zainul Abidin, Rabu (13/3/2024).

Dia mengatakan, korban pencabulan tersebut masih bisa terus bertambah, karena dari identifikasi sementara, ada 12 korban, namun yang lapor baru 4 orang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved